Raperda UKS Disetujui DPRD Sidoarjo, Standarisasi Layanan Kesehatan Santri Mulai Diterapkan

Sidoarjo, Gema Nusantara – DPRD Kabupaten Sidoarjo resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) dalam rapat paripurna, Kamis (12/3/2026). Regulasi ini menjadi langkah strategis pemerintah daerah untuk memperluas layanan kesehatan hingga ke lingkungan madrasah dan pondok pesantren.

Selama ini, fasilitas kesehatan di lembaga pendidikan berbasis agama dinilai belum mendapatkan perhatian yang setara dengan sekolah umum. Melalui perda tersebut, pemerintah daerah kini memiliki dasar hukum untuk menghadirkan layanan kesehatan dasar bagi para santri.

Persetujuan terhadap regulasi tersebut disampaikan seluruh fraksi DPRD melalui pandangan akhir yang dibacakan oleh Zahlul Yussar dari Fraksi Gabungan Demokrat–Nasdem.

“Setelah mencermati, menganalisa, serta membahas isi tentang Raperda penyelenggaraan UKS atau Madrasah dan Pos Kesehatan Pesantren, maka fraksi – fraksi menyetujui,” ujar Zahlul dalam pidato pendapat akhir para fraksi.

Regulasi ini sekaligus menjawab kesenjangan fasilitas kesehatan di lembaga pendidikan keagamaan. Banyak pesantren yang selama ini belum memiliki ruang kesehatan maupun tenaga medis yang memadai karena keterbatasan dukungan anggaran daerah.

Melalui perda tersebut, pemerintah daerah dapat mengalokasikan anggaran untuk renovasi ruang UKS, pengadaan alat kesehatan dasar, hingga penyediaan layanan medis di lingkungan madrasah dan pesantren.

Anggota DPRD Sidoarjo dari Fraksi PDIP, Kusumo Adi Nugroho, menjelaskan bahwa penyusunan regulasi ini juga melalui proses uji publik yang melibatkan tokoh agama serta pengasuh pesantren. “Kami menerima masukan dari para kiai agar regulasi ini tetap menghormati tradisi dan kearifan lokal pesantren,” ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa pengesahan perda ini merupakan komitmen bersama agar kesehatan santri tidak lagi terpinggirkan dalam pembangunan daerah.“Kami ingin memastikan santri mendapatkan hak kesehatan yang sama dengan siswa di sekolah umum melalui standarisasi UKS ini,” tegas pungkas Kusumo.

Secara teknis, program UKS di pesantren nantinya difokuskan pada upaya promotif dan preventif, seperti pemeriksaan kesehatan berkala serta edukasi perilaku hidup bersih dan sehat bagi para santri.

Kebijakan ini penting mengingat karakter pondok pesantren yang menerapkan sistem hunian kolektif di dalam asrama. Kepadatan hunian, penggunaan fasilitas bersama, serta sanitasi lingkungan menjadi faktor yang sangat mempengaruhi kesehatan para santri.

Sejumlah penelitian kesehatan masyarakat juga menunjukkan bahwa lingkungan pesantren sering menghadapi persoalan sanitasi, mulai dari keterbatasan air bersih, ventilasi ruangan yang kurang memadai, hingga pengelolaan limbah yang belum optimal.

Bupati Sidoarjo Subandi menyampaikan bahwa implementasi teknis dari perda tersebut akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Bupati.

“Pemerintah daerah wajib memetakan kebutuhan spesifik setiap madrasah melalui Perbup, agar distribusi fasilitas kesehatan tepat sasaran, dan tidak menimbulkan kecemburuan antar lembaga pendidikan,” ujar pidato Subandi.

Perda ini juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Peraturan Bersama empat kementerian mengenai pembinaan dan pengembangan UKS di lingkungan pendidikan.

Dengan dasar regulasi tersebut, pemerintah daerah diharapkan dapat memperkuat pengawasan sanitasi dan layanan kesehatan di pesantren sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh para santri di Kabupaten Sidoarjo.

(Lisa)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *