Jaksa Tegas: Eksepsi 6 Terdakwa Korupsi Pelindo 3 Tak Berdasar Hukum

Surabaya, Gema Nusantara – Dinamika persidangan dugaan korupsi proyek pemeliharaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak mulai mengerucut pada substansi perkara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai upaya perlawanan hukum dari enam terdakwa justru melenceng dari koridor yang semestinya diuji di tahap awal.

Dalam sidang tanggapan atas eksepsi yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu (15/4/2026), JPU I Nyoman Darma Yoga menegaskan bahwa keberatan yang diajukan penasihat hukum terdakwa tidak berdiri di atas fondasi hukum yang kuat.

“Semua Materi perlawanan dari Advokat para Terdakwa tidak tepat dan tidak dapat diterima, karena tidak didasari Landasan Hukum dan juga Argumentasi yang kuat,” tegas Jaksa I Nyoman Darma Yoga di Ruang Sidang Tipikor Surabaya.

Sorotan utama dalam perkara ini bukan sekadar pada nilai proyek yang mencapai Rp83 miliar, melainkan pada mekanisme pelaksanaannya yang dinilai menyimpang dari ketentuan. Dalam dakwaan, proyek periode 2023–2024 itu disebut berjalan tanpa surat penugasan dari Kementerian Perhubungan serta tidak melibatkan otoritas pelabuhan sebagaimana mestinya.

Tak hanya itu, konstruksi perkara juga mengarah pada dugaan penunjukan langsung kepada PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) oleh sejumlah pejabat PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional 3. Padahal, perusahaan tersebut diduga tidak memiliki alat utama berupa kapal keruk untuk mengerjakan proyek tersebut.

Di tengah perdebatan hukum, kubu terdakwa sebelumnya mencoba menggeser perspektif perkara menjadi ranah administratif atau perdata. Namun, argumentasi tersebut langsung ditolak oleh jaksa.

“Perkara ini bukan sekadar Sengketa Administratif atau Perdata. Jaksa meyakini ini merupakan Tindak Pidana Korupsi,” tegas Jaksa I Nyoman Darma Yoga.

Dari sisi formil, jaksa memastikan bahwa surat dakwaan telah memenuhi ketentuan hukum acara pidana. Hal ini menjadi dasar bagi JPU untuk meminta majelis hakim melanjutkan proses ke tahap berikutnya, yakni pembuktian.

“Meminta kepada Ketua Majelis Hakim untuk menolak seluruh Eksepsi para Terdakwa dan melanjutkan Pemeriksaan Perkara,” tutur Jaksa I Nyoman Darma Yoga.

Adapun enam terdakwa dalam perkara ini berasal dari internal Pelindo Regional 3 dan pihak swasta, yakni Ardhy Wahyu Basuki, Hendiek Eko Setiantoro, Erna Hayu Handayani, Firmansyah, Made Yuni Christina, dan Dwi Wahyu Setiawan. Dugaan kerugian negara dari proyek tersebut hingga kini masih menjadi bagian yang didalami dalam proses persidangan.

Majelis hakim dijadwalkan akan membacakan putusan sela terkait eksepsi tersebut dalam sidang lanjutan, yang akan menjadi penentu apakah perkara berlanjut ke tahap pembuktian atau tidak.

(Lisa/Arik/Bertus)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *