Kejati Jatim Geledah Dinas ESDM, Usut Dugaan Pungli Perizinan Energi

Surabaya, Gema Nusantara – Dugaan praktik pungutan liar dalam sektor perizinan energi di Jawa Timur mulai memasuki fase pendalaman. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur, Kamis (16/04/2026), sebagai bagian dari penyidikan perkara tersebut.

Langkah ini tidak berdiri sendiri. Penggeledahan dilakukan dalam konteks penelusuran dugaan alur praktik pungli yang disinyalir terjadi dalam proses penerbitan izin. Penyidik tindak pidana khusus (pidsus) berupaya memetakan mekanisme yang diduga melibatkan sejumlah pihak di lingkungan instansi tersebut.

Selama hampir enam jam, tim penyidik menyisir berbagai ruangan. Sejumlah dokumen administrasi serta perangkat elektronik menjadi fokus utama pencarian. Aktivitas tersebut berlangsung sejak sekitar pukul 12.00 WIB hingga menjelang petang, sebelum akhirnya tim meninggalkan lokasi dengan membawa sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara.

Pengamanan di sekitar lokasi terlihat diperketat. Selain aparat internal kejaksaan, unsur pengamanan lain turut dilibatkan guna memastikan proses berjalan tanpa hambatan. Situasi ini mencerminkan sensitivitas kasus yang tengah ditangani.

Di sisi lain, Kejati Jawa Timur belum mengungkap secara rinci siapa saja pihak yang telah diperiksa ataupun kemungkinan adanya tersangka. Proses penyidikan masih berjalan dan disebut akan disampaikan secara bertahap sesuai perkembangan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Timur, Adnan Sulistiyono, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut. Ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya pengumpulan alat bukti.

“Penggeledahan itu dilakukan untuk Mencari dan Menemukan Alat Bukti yang Mendukung, baik berupa Dokumen, Surat, maupun Barang Bukti Elektronik,” ujar Adnan Sulistiyono ketika dikonfirmasi.

Kasus ini menjadi sorotan karena sektor perizinan energi dinilai memiliki celah kerawanan tinggi terhadap praktik korupsi. Selain berdampak pada tata kelola pemerintahan, dugaan pungli juga berpotensi mengganggu iklim investasi di daerah.

Kejati Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk terus mengusut perkara ini hingga tuntas sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi di sektor pelayanan publik.

(Lisa/Arik/Bertus)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *