
Malang, Gema Nusantara – Tanggapan dan klarifikasi yang disampaikan pihak Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Melati Husada Malang terkait meninggalnya pasien ibu hamil bernama Gita Hayuningsasi dinilai terlalu normatif dan terkesan sebagai bentuk pembenaran.
Pernyataan tersebut muncul usai pemberitaan dari salah satu media lokal yang menulis bahwa pihak rumah sakit telah melakukan kunjungan dan memberikan penjelasan medis kepada keluarga almarhumah, Jumat (24/10/2025).
Dalam pemberitaan itu, pihak RSIA Melati Husada melalui dokter penanggung jawab, dr. Subandi, menyebut bahwa pasien mengalami ketuban pecah dini — kondisi medis berisiko tinggi yang dapat menimbulkan infeksi berat dan komplikasi serius pada ibu maupun janin.
Namun di sisi lain, keluarga pasien justru menilai bahwa penjelasan tersebut tidak menjawab inti persoalan yang sebenarnya: mengapa tindakan medis penyelamatan tidak segera dilakukan ketika kondisi pasien sudah kritis dan membahayakan nyawa ibu serta bayinya.
“Seharusnya dari pihak dokter pun harus segera melakukan tindakan tanpa menunggu persetujuan lebih lanjut jika pelaksanaan prosedur sudah mengancam nyawa seorang ibu dan bayi,” ujar salah satu pihak keluarga dengan nada kecewa.
Lebih mengejutkan lagi, keterangan datang dari Ibu Asih, ibu kandung almarhumah, yang menyebut bahwa pada saat penanganan persalinan berlangsung, dokter yang menangani pasien, dr. Subandi, tidak berada di tempat.

“Waktu itu dokter Subandi tidak ada. Yang ada hanya dokter jaga dan beberapa perawat. Kondisi anak saya sudah sangat lemah, tapi tindakan operasi tidak segera dilakukan,” ungkap Ibu Asih dengan nada sedih.
Pernyataan tersebut memperkuat dugaan bahwa terdapat kelalaian atau keterlambatan dalam pengambilan tindakan medis darurat. Padahal, dalam situasi seperti itu, tenaga medis memiliki kewenangan penuh untuk segera melakukan tindakan penyelamatan tanpa perlu menunggu persetujuan keluarga, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
“Jangan hanya karena pasien menggunakan BPJS, lalu tidak ada ketegasan dari pihak rumah sakit untuk melaksanakan operasi darurat. Ini menyangkut nyawa manusia,” lanjut keluarga.
Keluarga pun menilai, langkah pihak rumah sakit yang kemudian datang menyampaikan bela sungkawa dan penjelasan medis justru terkesan sebagai upaya klarifikasi yang normatif, tanpa menyentuh akar permasalahan sebenarnya.
Publik berharap agar pihak berwenang, termasuk Dinas Kesehatan Kota Malang dan Ombudsman RI, dapat melakukan investigasi lebih lanjut terhadap mekanisme pengambilan keputusan medis di RSIA Melati Husada, khususnya dalam kasus pasien dengan risiko tinggi.
Langkah evaluasi ini penting untuk memastikan bahwa setiap rumah sakit — baik negeri maupun swasta — benar-benar menjunjung tinggi prinsip keselamatan pasien sebagai prioritas utama, tanpa diskriminasi terhadap peserta BPJS atau pasien umum.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa tanggung jawab moral dan profesional tenaga medis bukan hanya pada penjelasan setelah kejadian, melainkan pada keputusan cepat dan tepat di saat nyawa pasien berada di ambang bahaya.
(Gus)






Keliatan sekali bahwa para dokter dan tenaga medis yg bertugas di rumah sakit ini adalah orang-orang amatir. Krn mereka seperti tidak tau apa yg hrs dilakukan. Mereka seperti bersembunyi dibalik kata “tunggu persetujuan keluarga.” Kasus ini harus diusut tuntas. Kementerian kesehatan kalo perlu harus turun tangan utk menyelesaikan persoalan ini