ETLE Mobile Handheld Perkuat Modernisasi Penindakan Lalu Lintas di Kaltim

Jakarta, Gema Nusantara – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terus mendorong modernisasi penegakan hukum lalu lintas berbasis teknologi. Salah satu langkah konkret dilakukan melalui penyerahan perangkat Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile Handheld kepada Direktorat Lalu Lintas Polda Kalimantan Timur (Kaltim).

Bacaan Lainnya

Penyerahan perangkat tersebut menjadi bagian dari upaya transformasi penindakan pelanggaran lalu lintas yang menekankan akurasi data, transparansi, serta efektivitas pelaksanaan tugas di lapangan. ETLE Mobile Handheld memungkinkan petugas melakukan pendataan pelanggaran secara langsung dan real time.

Kegiatan ini merupakan implementasi arahan Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Pol Agus Suryo Nugroho, S.H., M.Hum, yang menekankan pentingnya pemanfaatan teknologi digital untuk mendukung transformasi pelayanan publik dan penegakan hukum lalu lintas secara berkelanjutan.

Secara teknis, pelaksanaan kegiatan berada di bawah kendali Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Pol Faizal, S.I.K., M.H, dengan dukungan pengawasan dan pengoordinasian oleh Kasubdit Dakgar Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Pol Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H.

Perangkat ETLE Mobile Handheld selanjutnya digunakan oleh jajaran Ditlantas Polda Kaltim dalam kegiatan operasional sehari-hari, khususnya untuk mendukung penindakan pelanggaran lalu lintas secara elektronik.

Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Faizal melalui Kasubdit Dakgar Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Pol Dwi Sumrahadi Rakhmanto menjelaskan bahwa pemanfaatan ETLE Mobile Handheld memungkinkan petugas melakukan pendataan pelanggaran langsung di lapangan.

“Adapun pendataan tersebut melalui dokumentasi visual berupa foto dan video kendaraan,” jelas Kombes Pol Dwi Sumrahadi Rakhmanto di Jakarta, Jumat (6/2/2026).

Menurutnya, sistem ini dilengkapi dengan informasi kejadian yang akurat sehingga seluruh proses penindakan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.Selain itu, seluruh hasil perekaman pelanggaran terintegrasi dengan Sistem ETLE Nasional (ETLE-Nas), sehingga menjamin keseragaman prosedur penindakan secara elektronik di seluruh wilayah Indonesia.

“Integrasi ini mendukung proses penegakan hukum yang lebih tertib, objektif, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat pengguna jalan,” katanya.

Melalui pengoperasian ETLE Mobile Handheld, Korlantas Polri berharap dapat meningkatkan disiplin, kepatuhan, serta kesadaran berlalu lintas di tengah masyarakat.

“Upaya ini sekaligus menjadi wujud komitmen Polri dalam mewujudkan lalu lintas yang aman, tertib, patuh, dan berkeselamatan guna mendukung stabilitas mobilitas di wilayah hukum Kaltim,” tutup Kombes Pol Dwi Sumrahadi Rakhmanto.

(Lisa/Bertus)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *