Tiga Karyawan PT Jawa Metalindo Prima Industri Adukan PHK Sepihak ke Disnaker Sidoarjo

Sidoarjo, Gema Nusantara – Persoalan ketenagakerjaan kembali mencuat di Kabupaten Sidoarjo. Tiga karyawan PT Jawa Metalindo Prima Industri mengadukan kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sidoarjo. Mereka merasa dirugikan karena pemecatan dilakukan tanpa pesangon dan tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Kasus ini mulai dilaporkan pada awal Juli 2025, ketika perusahaan diduga memutuskan hubungan kerja dengan tiga orang karyawannya secara sepihak. Namun pada tanggal 7 Juli, keputusan itu sempat dibatalkan karena dinilai tidak sesuai ketentuan. Tak terima dengan perlakuan tersebut, ketiga karyawan melalui kuasa hukum mereka, advokat Sarwoedi Harahap dan Rekan, melayangkan aduan resmi ke Disnaker. Disnaker kemudian mengundang kedua belah pihak untuk mediasi pada Selasa (9/8/2025). Sayangnya, upaya mediasi pertama tersebut tidak menghasilkan titik temu. Legal perusahaan yang diwakili Didik Wahono, S.H., M.H. menilai undangan Disnaker hanya sebatas asumsi, namun pernyataan ini langsung dibantah oleh kuasa hukum karyawan yang menegaskan bahwa mediasi tersebut adalah bagian dari fakta hukum yang harus dijalankan sesuai aturan perundang-undangan.

Bacaan Lainnya

Salah satu karyawan yang di-PHK, Eko Budiyanto, bersama rekannya Achmad Chusaini dan M. Robby Susilo, mengaku mengalami perlakuan tidak adil dari perusahaan. Eko bahkan dituduh mencuri barang milik perusahaan dan dipecat tidak dengan hormat. Tekanan psikis akibat tuduhan itu membuat Eko mengalami stres berat hingga harus menjalani perawatan di rumah sakit jiwa. Tidak berhenti di situ, kuasa hukum juga mengungkapkan bahwa perusahaan sempat mendatangkan sepuluh aparat kepolisian untuk membongkar muatan avalan di area perusahaan. Hasil pemeriksaan menunjukkan muatan tersebut sesuai jenisnya, meski tonasenya berkurang. Sementara itu, dua karyawan lainnya, Achmad Chusaini dan M. Robby Susilo, juga diberhentikan tanpa pesangon. Perusahaan beralasan keduanya adalah tenaga outsourcing, namun menurut kuasa hukum, alasan itu tidak sah. Klien mereka tidak pernah menerima tembusan kontrak kerja sebagaimana diatur dalam undang-undang. Dengan status kerja yang mereka jalani, seharusnya mereka sudah menjadi karyawan tetap PT Jawa Metalindo Prima Industri.

Menurut Sarwoedi, hingga kini ketiga karyawan belum menerima pesangon maupun uang tali asih sebagaimana mestinya. Padahal, Undang-Undang Ketenagakerjaan secara jelas mengatur kewajiban perusahaan untuk memberikan hak-hak pekerja yang di-PHK. Ia menegaskan, sebagai kuasa hukum pihaknya akan terus memperjuangkan hak-hak para karyawan karena jelas diabaikan oleh perusahaan. Kasus ini kini masih dalam tahap proses mediasi di Disnaker Sidoarjo. Pihak Disnaker sendiri menegaskan bahwa mereka akan mendalami kronologi dari masing-masing pihak karena kasus ini sudah berlangsung cukup lama. Hingga berita ini diturunkan, manajemen PT Jawa Metalindo Prima Industri belum memberikan keterangan resmi terkait aduan karyawan maupun menyerahkan dokumen penting seperti Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) kepada Disnaker. Kuasa hukum para pekerja mendesak agar pihak perusahaan segera bertanggung jawab dan menjalankan kewajibannya sesuai peraturan yang berlaku. Kasus ini menjadi sorotan publik karena tidak hanya menyangkut nasib tiga orang pekerja, tetapi juga mencerminkan masih lemahnya perlindungan terhadap hak-hak tenaga kerja di Indonesia. (Eby)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *