Karyawan PT Jawa Metalindo Prima Industri Diduga Tertekan untuk Mundur, Sengketa PHK Berlanjut ke Mediasi Disnaker Sidoarjo

Sidoarjo, Gema Nusantara – Perselisihan hubungan industrial antara pekerja dengan manajemen PT Jawa Metalindo Prima Industri (JMPI) kian memanas setelah muncul dugaan bahwa dua karyawan, Eko Budiyanto dan Achmad Khusaini, dipaksa menandatangani surat pengunduran diri. Peristiwa ini terjadi pada 25 Maret 2022, ketika pihak perusahaan secara mendadak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap keduanya dengan dalih melakukan tindak kriminal.

Bacaan Lainnya

Eko dan Khusaini mengaku menandatangani surat pengunduran diri bukan atas kehendak sendiri, melainkan karena tekanan dari perusahaan. “Saya terpaksa membuat surat tersebut karena ada tekanan dan ancaman dari pihak perusahaan,” ungkap keduanya saat ditemui di sela-sela proses mediasi.

Tidak hanya itu, perusahaan juga menolak somasi yang dilayangkan oleh dua pekerja lainnya, A. Chusaini dan M. Robby, dengan alasan mereka bukan karyawan tetap melainkan tenaga outsourcing. “Kedua orang itu bukan karyawan kami, jadi surat somasi ini cacat secara hukum,” tegas Caviano Go, Manajer Operasional PT JMPI.

Kuasa hukum para pekerja, Sarwoedi Harahap dan Rekan, menilai tindakan perusahaan sarat pelanggaran hukum ketenagakerjaan. Pihaknya pun menempuh jalur resmi dengan mengajukan penyelesaian melalui perundingan tripartit di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sidoarjo. Perundingan pertama digelar pada 2 September 2025, sementara perundingan kedua dilanjutkan pada 9 September 2025. Dalam forum tersebut, perusahaan tetap bersikukuh hanya mengakui satu karyawan, sementara dua lainnya dianggap bukan bagian dari JMPI.

Sarwoedi menyayangkan sikap keras kepala perusahaan. “Sebaiknya pihak perusahaan dapat mengambil keputusan bijak, jangan hanya berasumsi. Kami ingin masalah ini selesai secara adil. Jangan melihat undang-undang hanya dari kacamata sepihak, coba gunakan hati nurani,” ujarnya. Ia juga menegaskan, pekerja yang sudah mengabdi hingga belasan tahun seharusnya tidak di-PHK sepihak tanpa bukti yang jelas.

Upaya mediasi berlanjut. Pada pertemuan ketiga, 16 September 2025, Disnaker menawarkan penyelesaian melalui rekonsiliasi karena tidak tersedia arbiter. Kedua belah pihak pun sepakat untuk melanjutkan proses lewat mekanisme tersebut.

Agenda rekonsiliasi digelar pada Rabu, 24 September 2025. Dalam forum ini, kuasa hukum Sarwoedi tetap menuntut agar perusahaan mencabut PHK terhadap tiga karyawan atau setidaknya memberikan pesangon layak. Namun, pihak perusahaan yang diwakili oleh Ruminah hanya bersedia memberikan tali asih untuk Eko Budiyanto.

Persoalan semakin mengemuka ketika pihak kuasa hukum pekerja meminta agar manajemen perusahaan menunjukkan surat kuasa resmi bagi perwakilannya, yakni Didik Wahono SH, Ruminah SH, serta Caviano Go. Disnaker melalui mediator Calik dan Novi menegaskan bahwa mediasi hanya bisa berlanjut jika surat kuasa resmi telah ditunjukkan.

Kasus ini kini masih menunggu mediasi lanjutan dengan jadwal yang akan ditetapkan kembali oleh Disnaker Sidoarjo. Para pekerja, dengan dukungan kuasa hukumnya, berkomitmen terus memperjuangkan hak mereka hingga ada penyelesaian yang adil. Sementara itu, publik menanti apakah perusahaan akan mengambil langkah bijak atau tetap mempertahankan sikap kerasnya.

(Eby)


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *