PHK Tanpa Pesangon, PT Jawa Metalindo Diduga Lakukan Pelanggaran, Aparat Hukum Disorot

Sidoarjo, Gema Nusantara – Tiga karyawan PT Jawa Metalindo Prima Industri di Sidoarjo mengadukan nasib tragis mereka ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sidoarjo. Mereka merasa diperlakukan semena-mena oleh perusahaan, bahkan mendapat intimidasi dari aparat kepolisian. Persoalan ini kini menjadi sorotan tajam, karena tidak hanya menyangkut keadilan pekerja, tetapi juga dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh aparat hukum.

Bacaan Lainnya

Kuasa hukum ketiga karyawan, Sarwoedi Harahap, S.E., S.H., menyampaikan bahwa hingga kini mediasi yang difasilitasi Disnaker masih jalan di tempat. “Disnaker baru sebatas mendengarkan kronologi dari masing-masing pihak, padahal ini kasus lama dan sudah seharusnya ditindaklanjuti serius,” tegasnya.

Salah satu karyawan, Eko Budiyanto, mengalami nasib paling berat. Ia dipecat dengan tuduhan mencuri barang perusahaan. Tuduhan yang tidak pernah dibuktikan itu menghancurkan mental Eko hingga ia harus dirawat di rumah sakit jiwa. Lebih jauh, perusahaan diduga menggunakan cara intimidatif dengan mendatangkan sekitar sepuluh aparat kepolisian ke perusahaan untuk membongkar muatan avalan. Hasil pemeriksaan menunjukkan muatan tersebut sesuai dengan jenis barang dan tonasenya, meski ada penyusutan yang wajar. Tindakan mendatangkan aparat dalam jumlah besar dianggap tidak relevan dan hanya bertujuan menakut-nakuti. “Perusahaan sudah punya security, mengapa harus mendatangkan polisi? Ini bentuk tekanan dan intimidasi. Bahkan karyawan dipaksa mengganti kerugian Rp35 juta. Itu bukan penyelesaian, tapi bentuk pemaksaan,” jelas Sarwoedi.

Nasib serupa juga dialami Achmad Chusaini dan M. Robby Susilo yang di-PHK tanpa pesangon dengan alasan sebagai tenaga outsourcing. Namun, menurut kuasa hukum, alasan itu tidak dapat dibenarkan. Mereka tidak pernah menerima tembusan kontrak sebagaimana diatur undang-undang, dan setiap kali kontrak berakhir tidak pernah ada perpanjangan resmi atau pemberian kompensasi. “Ini bentuk pelanggaran nyata. Outsourcing tidak bisa dijadikan alasan untuk menghilangkan hak pekerja,” tambahnya.

Padahal, aturan ketenagakerjaan sudah sangat jelas. Pasal 156 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyatakan bahwa pekerja yang di-PHK berhak atas pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak. Pasal 59 UU yang sama juga mewajibkan perjanjian kerja waktu tertentu (kontrak) dibuat secara tertulis dan diberikan kepada pekerja. Jika tidak, maka hubungan kerja dianggap perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), yang berarti karyawan berstatus tetap dan berhak atas perlindungan penuh. Sementara itu, Pasal 151 UU Ketenagakerjaan menegaskan bahwa PHK harus diusahakan untuk dihindari, dan apabila tetap dilakukan, wajib ada perundingan dengan pekerja maupun serikat pekerja.

Selain itu, kehadiran aparat kepolisian dalam urusan internal perusahaan menimbulkan pertanyaan serius. Untuk apa polisi digunakan dalam persoalan industrial? Kehadiran belasan aparat di lokasi hanya menimbulkan ketakutan bagi karyawan. Jika aparat negara diperalat demi kepentingan segelintir pemilik modal, ini bukan saja bentuk intervensi yang salah, tetapi juga berpotensi menjadi tindak pidana penyalahgunaan wewenang. Negara membiayai aparat untuk melindungi masyarakat, bukan untuk dijadikan alat menekan buruh yang sedang memperjuangkan haknya.

Disnaker Sidoarjo pun disorot karena dianggap hanya menjadi penonton. Mediasi yang seharusnya memberi kepastian hukum dan perlindungan bagi buruh justru berjalan lambat tanpa hasil. Padahal, UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 yang mengubah sejumlah pasal dalam UU Ketenagakerjaan tetap mengakui kewajiban perusahaan memberikan kompensasi kepada pekerja yang terkena PHK. Jika aturan hukum yang sudah jelas saja tidak ditegakkan, maka buruh akan selalu menjadi pihak yang dikorbankan.

Kasus PT Jawa Metalindo Prima Industri ini mencerminkan wajah buram hubungan industrial di Indonesia. Ketika perusahaan bisa begitu mudah mendatangkan aparat untuk kepentingannya, sementara pekerja bahkan harus berjuang keras hanya untuk mendapatkan hak paling dasar berupa pesangon, maka keadilan dipertaruhkan. Publik kini menanti, apakah Disnaker Sidoarjo dan aparat penegak hukum benar-benar berpihak pada pekerja sesuai aturan, atau justru tunduk pada kepentingan modal yang menekan buruh lemah. (Lisa/Gus)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *