
Lampung, Gema Nusantara – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Provinsi Lampung, Ahmad Hadi Mustoleh, mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk segera menetapkan pimpinan PT Sugar Group Companies (SGC) sebagai tersangka atas sembilan dugaan pelanggaran serius yang dinilai telah merugikan masyarakat Lampung.
Dalam keterangannya pada Minggu, 27 Juli 2025, Ahmad Hadi atau yang akrab disapa Aam, menyoroti sejumlah persoalan krusial yang diduga melibatkan perusahaan raksasa tersebut. Di antaranya adalah manipulasi perizinan, penyalahgunaan lahan, kontribusi minim terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), hingga klaim sepihak atas tanah ulayat dan adat masyarakat.
“Beberapa isu ini sudah menjadi perhatian publik secara luas. PT SGC diduga keras telah memanipulasi perizinan operasionalnya dan menyalahgunakan penggunaan lahan yang sangat luas di Lampung,” ujar Aam.

Ia menyebutkan, sembilan “dosa besar” PT SGC yang menjadi sorotan, antara lain:
- Manipulasi Perizinan – PT SGC diduga melakukan penyimpangan dalam proses perolehan izin operasionalnya.
- Penyalahgunaan Luas Lahan – Perusahaan ini diduga menggunakan lahan melebihi batas izin yang dimiliki.
- Minim Kontribusi PAD – Sumbangan PAD dari PT SGC dinilai sangat kecil, termasuk untuk Pajak Air Permukaan (PAP) yang hanya tercatat sekitar Rp8,9 juta per Mei 2025.
“Bayangkan, dengan luas lahan seperti negara Singapura dan penggunaan air permukaan dalam jumlah masif selama musim kemarau, mereka hanya membayar Rp8 juta untuk pajak air. Ini tidak masuk akal,” tegas Aam.
- Tunggakan Pajak Kendaraan dan Alat Berat – Ratusan kendaraan operasional milik anak perusahaan SGC disebut belum membayar pajak karena Nomor Jaminan Asuransi Barang (NJAB) belum terdaftar dalam sistem.
“Ini sangat memprihatinkan. Perusahaan yang meraup triliunan rupiah dari hasil kebun tebu tapi lalai membayar pajak kendaraan,” tambahnya.
- Klaim Sepihak atas Tanah Ulayat – Masyarakat sekitar menyebut PT SGC melakukan klaim sepihak terhadap tanah adat mereka.
- Perampasan Hak Masyarakat – Terdapat dugaan penguasaan lahan secara sepihak tanpa menyelesaikan hak-hak masyarakat.
- Polusi Udara dari Pembakaran – Aktivitas pembakaran kebun tebu yang menimbulkan debu telah merugikan ratusan warga.
- Desakan Peninjauan Ulang Izin Operasional – Banyak pihak, termasuk DPR RI, mendesak dilakukan audit dan evaluasi menyeluruh terhadap izin yang dimiliki PT SGC.
- Tuntutan Pengukuran Ulang Lahan – DPR RI disebut telah menyepakati perlunya pengukuran ulang atas luas lahan yang dikuasai PT SGC.
Menurut Aam, seluruh permasalahan ini telah menjadi isu nasional dan patut ditindaklanjuti secara hukum.
“Sudah saatnya aparat penegak hukum, khususnya Kejagung, turun tangan dan menegakkan keadilan. Jangan sampai masyarakat terus menjadi korban dari eksploitasi tanpa tanggung jawab,” tutupnya.
(Gus)





