
Sidoarjo, Gema Nusantara – Polemik mengenai tembok pembatas antara perumahan Mutiara City dan Mutiara Regency di Desa Banjarbendo, Kecamatan Sidoarjo, akhirnya mendapat perhatian serius dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidoarjo. Persoalan ini menjadi topik utama dalam rapat dengar pendapat yang digelar di Gedung DPRD Sidoarjo, Kamis (30/10/2025).
Dalam rapat tersebut, seluruh pimpinan DPRD, Komisi A, dan Komisi C turut hadir bersama dua orang ahli dari Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, masing-masing ahli hukum dan ahli tata ruang. Kedua akademisi ini dimintai pandangan profesional untuk memperjelas status hukum serta aspek tata ruang terkait keberadaan pagar pembatas antara dua kompleks perumahan tersebut.
Selama lebih dari dua jam, para ahli dicecar beragam pertanyaan oleh pimpinan dan anggota DPRD Sidoarjo. Hasil rapat internal tersebut kemudian menghasilkan sejumlah kesimpulan penting. Salah satunya, DPRD Kabupaten Sidoarjo merekomendasikan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo agar tidak membuka akses jalan penghubung antara perumahan Mutiara City dengan Mutiara Regency.
“Hasil kesepakatan teman-teman DPRD (Sidoarjo, red) adalah untuk tidak membuka akses jalan penghubung antara perumahan Mutiara City dengan perumahan Mutiara Regency,” tegas Ketua DPRD Sidoarjo, H. Abdillah Nasih, usai rapat konsultasi bersama tim ahli.
Menurut Abdillah Nasih, langkah berikutnya yang akan ditempuh DPRD adalah terus melakukan mediasi antara pihak pengembang Mutiara City dan warga Mutiara Regency yang menolak pembongkaran tembok pembatas. Mediasi ini diharapkan dapat menghadirkan solusi yang adil tanpa menimbulkan konflik baru di lapangan.
Selain itu, DPRD juga meminta Pemkab Sidoarjo segera menyusun kajian terbaru Analisa Dampak Lalu Lintas (Andalalin) serta mempercepat penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Sidoarjo.
“Ternyata di Sidoarjo Kota itu belum ada RDTR-nya. Sehingga kami belum mengetahui apakah itu kawasan hunian, kawasan industri, kawasan jalan dan sebagainya,” ujar politisi yang akrab disapa Cak Nasih itu.
Ia juga menyoroti tingginya beban lalu lintas di kawasan Jalan Raya Jati akibat banyaknya perumahan besar di sekitarnya. Untuk itu, Pemkab Sidoarjo diminta menyiapkan opsi konkret agar lalu lintas di kawasan tersebut tidak semakin padat.
“Kedepan, Pemkab Sidoarjo harus mulai membuat opsi-opsi atau terobosan-terobosan baru. Seperti pelebaran jalan Jati atau membuat jalan alternatif lain, sehingga (warga, red) perumahan-perumahan disitu bisa leluasa untuk lewat,” tandasnya.
Meski begitu, DPRD tetap menghormati setiap langkah hukum yang mungkin akan ditempuh warga Mutiara City maupun Mutiara Regency, terutama apabila ditemukan indikasi wanprestasi oleh pihak pengembang.
“Mungkin ada wanprestasi, karena warga di perumahan Mutiara City dijanjikan terkonekting. Sementara di perumahan Mutiara Regency akses jalannya one gate system, kami persilahkan kalau nanti ada persoalan hukum,” ujar Cak Nasih.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Sidoarjo, H. Kayan, turut menyoroti permasalahan tata ruang di kawasan tersebut. Ia menilai, amburadulnya RDTR Kecamatan Sidoarjo membuat pengelolaan kawasan menjadi tidak sinkron, termasuk penggunaan Tanah Kas Desa (TKD) Banjarbendo yang disewa sebagai akses jalan oleh pengembang Mutiara City.
Menurutnya, status TKD tersebut masih berwarna hijau atau berfungsi sebagai lahan pertanian, sehingga jika hendak dialihfungsikan menjadi jalan, maka status tanahnya harus diubah terlebih dahulu.
“Akses jalan penghubung antara cluster sisi selatan dan sisi utara perumahan Mutiara City itu, dibangun di atas TKD yang statusnya masih hijau,” ungkap politisi Partai Gerindra itu.
Kayan juga menambahkan, dalam dokumen Andalalin dan site plan perumahan Mutiara City tidak terdapat akses jalan yang menghubungkan langsung dengan kawasan Mutiara Regency.
”Dalam dokumen Andalalin dan site plan SKRK (Surat Keterangan Rencana Kota, red) perumahan Mutiara City, tidak ada akses jalan penghubung ke perumahan Mutiara Regency,” tambahnya.
Di sisi lain, kehadiran dua ahli dari Unair memberikan sudut pandang baru dalam penyelesaian persoalan ini. Salah satu ahli, Dr. M. Syaiful Aris, S.H., M.H., dari Fakultas Hukum Unair Surabaya, mengungkapkan bahwa berdasarkan dokumen dan data yang telah diverifikasi, Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) di kedua perumahan tersebut sudah diserahkan ke Pemkab Sidoarjo.
“Perumahan Mutiara Regency menyerahkan PSU pada tahun 2017, sedangkan Mutiara City menyerahkan pada tahun 2025. Dengan demikian, jalan yang menghubungkan keduanya sudah menjadi aset publik yang dikuasai oleh negara,” jelasnya.
Syaiful menegaskan bahwa jika suatu jalan telah berstatus jalan umum, maka tidak boleh ada pihak individu atau badan hukum yang menguasainya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan, tindakan yang menghalangi fungsi jalan umum merupakan pelanggaran hukum.
“Kalau sudah jadi jalan umum, penguasaannya dilakukan oleh negara, bukan individu atau badan hukum. Dalam UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan, setiap orang dilarang melakukan tindakan yang mengganggu fungsi jalan,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa pemasangan tembok pembatas atau penutupan jalan umum tanpa izin resmi termasuk pelanggaran terhadap Perda Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum.
“Yang menutup jalan fasum berarti melanggar perda. Pemerintah daerah punya kewenangan untuk menindak pelanggaran itu,” tegas Syaiful.
Atas dasar itu, ia menyarankan Pemkab Sidoarjo mengambil langkah tegas namun tetap persuasif dengan mendahulukan dialog dan kesepakatan bersama pihak terkait. Jika upaya mediasi tidak berhasil, maka pemerintah daerah dapat menjalankan penegakan perda sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Menutup rapat tersebut, Ketua DPRD Sidoarjo, Abdillah Nasih, kembali menegaskan bahwa DPRD tidak berpihak kepada salah satu pihak, baik pengembang maupun warga, melainkan menginginkan penyelesaian komprehensif yang berpihak pada kepentingan publik.
“Intinya, kami ingin persoalan ini selesai dengan baik dan menjadi momentum perbaikan tata ruang di Sidoarjo,” pungkas legislator dari Partai Kebangkitan Bangsa itu. (Lisa)





