DPRD Sidoarjo Desak Kajian Ulang Peningkatan Jalan Desa Karangbong Jadi Jalan Kelas I

Sidoarjo, Gema Nusantara – Rencana aksi demonstrasi yang semula akan digelar oleh warga Desa Karangbong, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, akhirnya resmi dibatalkan. Keputusan itu diambil setelah perwakilan warga bersama Kepala Desa (Kades) Karangbong, Bambang Asmuni, diterima langsung oleh pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidoarjo pada Selasa (28/10/2025).

Pertemuan tersebut berlangsung di ruang rapat pimpinan DPRD Sidoarjo. Suasana audiensi berjalan cukup hangat namun tetap kondusif. Dalam kesempatan itu, warga menyampaikan berbagai aspirasi dan keberatan terhadap rencana peningkatan status jalan desa mereka menjadi jalan kelas I atau jalan provinsi. Mereka menilai kebijakan tersebut belum melalui proses komunikasi dan koordinasi yang baik dengan pemerintah desa maupun masyarakat setempat.

Bacaan Lainnya

Selain persoalan komunikasi, warga juga menyoroti aspek keselamatan dan dampak lingkungan yang berpotensi timbul jika kebijakan tersebut tetap dilanjutkan. Menurut mereka, peningkatan status jalan akan membuat kendaraan bertonase besar bebas melintas di wilayah padat penduduk, yang dikhawatirkan dapat mengancam keselamatan warga, khususnya anak-anak dan pengguna jalan lokal.

Kepala Desa Karangbong, Bambang Asmuni, menegaskan bahwa pihak Pemerintah Desa tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan rencana peningkatan status jalan tersebut. Ia menilai, seharusnya kebijakan besar seperti itu diawali dengan musyawarah bersama antara pemerintah desa, dinas terkait, dan masyarakat agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di lapangan.

“Kita ini yang punya wilayah, tapi tidak pernah dilibatkan terkait rencana kenaikan status jalan tersebut,” ujar Bambang saat rapat dengar pendapat di DPRD Sidoarjo.

Ia menambahkan, kondisi fisik jalan yang hendak dinaikkan statusnya tidak memadai untuk dilalui kendaraan bertonase besar. Jalan tersebut hanya memiliki panjang sekitar 1,5 kilometer dengan lebar 4,5 meter, sehingga sulit digunakan untuk dua arah kendaraan besar.

“Jalan kampung di Karangbong itu tidak layak dijadikan statusnya menjadi jalan kelas I. Jalannya sempit dan padat penduduk. Mobil sekelas Avanza saja kalau papasan dengan truk besar perusahaan tidak bisa. Apalagi kalau statusnya dinaikkan, bisa membahayakan warga kami,” jelasnya.

Lebih lanjut, Bambang juga menyampaikan bahwa masyarakat selama ini sudah cukup menanggung dampak dari aktivitas industri di sekitar wilayah mereka. Di sepanjang jalan desa terdapat sedikitnya sepuluh perusahaan besar yang beroperasi. Setiap hari, kendaraan berat perusahaan-perusahaan tersebut melintas di jalan utama desa sehingga mempercepat kerusakan jalan dan menimbulkan polusi udara maupun kebisingan.

Sebelumnya, warga sempat merencanakan aksi unjuk rasa dengan menutup akses menuju seluruh perusahaan yang berada di Desa Karangbong sebagai bentuk protes atas kebijakan tersebut. Aksi itu rencananya dilakukan secara damai dengan melibatkan ratusan warga dari berbagai RT dan RW. Namun setelah adanya komunikasi langsung dengan pihak DPRD, rencana tersebut dibatalkan.

“Kami batalkan, karena kami sudah ditemui para pimpinan dewan hari ini. Besok, kami bersama warga tetap sepakat memasang spanduk penolakan dari gerbang masuk Desa Karangbong,” tambah Bambang.Warga menilai langkah DPRD untuk mendengarkan aspirasi mereka merupakan sinyal positif. Mereka berharap hasil audiensi ini benar-benar ditindaklanjuti dalam bentuk kajian dan keputusan yang berpihak kepada keselamatan warga.

Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Sidoarjo H. Abdillah Nasih, bersama Wakil Ketua I Suyarno, Wakil Ketua III Warih Andono, dan Ketua Komisi C Choirul Hidayat, menyatakan akan segera turun ke lapangan untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak). Mereka ingin melihat langsung kondisi jalan dan lingkungan sekitar yang menjadi sumber keberatan warga.

Abdillah juga meminta Dinas PU Bina Marga dan Sumber Daya Air (BMSDA) serta Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sidoarjo untuk melakukan kajian ulang terhadap rencana peningkatan status jalan tersebut. Menurutnya, keputusan menaikkan status jalan harus mempertimbangkan aspek teknis, keselamatan, dan sosial masyarakat.

“Kalau Pemdes Karangbong sudah mengirim surat keberatan ke Bupati Sidoarjo, dinas serta beberapa pihak terkait, maka DPRD Sidoarjo akan mengajukan surat peninjauan ulang rencana kenaikan status jalan itu. Karena sejak awal, para pimpinan dan anggota DPRD Sidoarjo tidak pernah dilibatkan atau diajak rembukan,” ujarnya.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menegaskan, DPRD tidak hanya akan menyoroti masalah status jalan, tetapi juga akan menugaskan Komisi A dan Komisi C untuk menindaklanjuti berbagai persoalan lain di wilayah tersebut. Beberapa di antaranya terkait pengelolaan limbah perusahaan, hilangnya saluran irigasi akibat pembangunan kawasan industri, serta kewajiban pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dan serapan tenaga kerja lokal.

“Sekarang difokuskan pada masalah kenaikan status jalan, karena deadline pengajuan kenaikan status jalan itu tanggal 30 Oktober 2025 besok. Ini harus dikaji ulang, termasuk soal Andalalin (Analisa Dampak Lalu Lintas, red) ke 10 perusahaan yang ada di Desa Karangbong itu,” tegasnya.

Sementara itu, sejumlah warga yang turut hadir dalam audiensi berharap agar pemerintah daerah lebih transparan dalam setiap rencana pembangunan di wilayah mereka. Mereka menginginkan agar kebijakan apa pun yang menyangkut kepentingan publik tidak dilakukan secara sepihak tanpa mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat.

Audiensi tersebut diakhiri dengan kesepakatan bersama bahwa DPRD Sidoarjo akan segera meninjau langsung lokasi jalan desa dan menindaklanjuti keluhan warga kepada instansi terkait. Pihak pemerintah desa juga berkomitmen menjaga suasana tetap kondusif dan mengawal proses kajian agar berjalan sesuai prosedur.

Dengan adanya komitmen tersebut, warga Desa Karangbong pun memilih menahan diri dan menunggu hasil kajian resmi dari DPRD serta instansi teknis lainnya. Mereka berharap langkah ini dapat menghasilkan keputusan yang adil dan berpihak pada kepentingan bersama, bukan hanya pada kepentingan pihak industri. (Lisa)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *