Sidoarjo Memanas: Diduga Ada Sindikat Perekrutan Gelap Tekan Upah & Cabut Hak Buruh di PT PGS

Sidoarjo, Gema Nusantara – Sebuah operasi perekrutan tenaga teknisi yang senyap namun begitu rapi mengemuka dari tubuh PT Permata Gemilang Suryatama (PGS), perusahaan penyedia jasa teknisi dan perawatan fasilitas yang beralamat di Gedangan, Sidoarjo. Perusahaan ini diduga menjalankan skema perekrutan tenaga kerja di luar koridor hukum: tanpa kontrak, tanpa BPJS, tanpa kepastian upah, dan tanpa perlindungan kerja sebagaimana diwajibkan undang-undang.

Di balik deru mesin pendingin gedung-gedung besar yang mereka rawat, tersimpan cerita yang jauh dari sejuk. Para teknisi bekerja penuh waktu, menerima instruksi langsung dari perusahaan, menyetor jam kerja, hingga menerima slip pembayaran. Namun secara hukum, keberadaan mereka seolah tidak pernah ada. Mereka hidup sebagai pekerja bayangan, menjalankan fungsi inti perusahaan tanpa status, tanpa identitas ketenagakerjaan, dan tanpa hak normatif apa pun.

Bacaan Lainnya

Pihak personalia PT PGS, Ilham, tak menampik adanya mekanisme kerja sama tersebut. Ia mengakui bahwa proses perekrutan dilakukan melalui pihak ketiga, namun dokumen kerja sama itu belum memiliki kekuatan legal.

“Semua sudah disiapkan, tapi memang masih dalam bentuk draf dan belum tertuang dalam bentuk MoU,” ujar Ilham kepada tim peliputan Gema Nusantara, (26/10/2025).

Kalimat ringan itu justru membuka tabir sistem yang lebih gelap: rekrutmen tenaga kerja yang berdiri hanya di atas selembar draft — bukan perjanjian resmi, bukan kontrak, bukan MoU — sesuatu yang bahkan tidak sah sebagai dokumen kerja. Di dunia ketenagakerjaan, draft tanpa tanda tangan lebih dekat pada jebakan daripada janji.

Fakta di lapangan justru memperlihatkan hal sebaliknya. Para pekerja ternyata sudah menerima slip gaji dan menjalankan tugas layaknya karyawan tetap, bukan sekadar peserta pelatihan atau magang sebagaimana sempat diklaim pihak perusahaan. Ironisnya, besaran gaji yang diterima jauh di bawah standar upah minimum Kabupaten Sidoarjo dan tidak didasari perjanjian kerja resmi.

Pengakuan para pekerja juga konsisten: mereka menjalankan SOP layaknya pegawai tetap, tetapi tidak pernah sekalipun diberikan perjanjian kerja.“Kami kerja normal, ada SOP, ada target, tapi tak pernah tanda tangan kontrak. BPJS pun tidak ada,” ungkap salah satu teknisi yang namanya dirahasiakan.

Sumber internal mengungkap adanya pihak organisasi yang disebut ikut mengatur perekrutan dan penggajian. Nama GP Ansor Sidoarjo sempat disebut dalam komunikasi awal perusahaan, seolah menjadi bagian dari sistem koordinasi tenaga kerja. Namun ketika jadwal klarifikasi bersama telah disiapkan, baik pihak perusahaan maupun organisasi tidak hadir. Tidak ada penjelasan, tidak ada permintaan maaf, tidak ada klarifikasi lanjutan. Hanya sunyi yang mencurigakan.

Ketiadaan kehadiran mereka menimbulkan banyak pertanyaan: adakah kekuasaan yang melindungi pola ini? Adakah struktur sosial ikut mengamankan sistem perekrutan abu-abu ini? Ataukah ini hanya permainan kepentingan yang melibatkan jaringan lebih luas?

Jika benar para pekerja ini dikendalikan oleh organisasi, maka garis antara pemberdayaan dan perdagangan tenaga kerja menjadi kabur. Negara jelas mengatur bahwa alih daya dan perjanjian kerja harus tertulis, transparan, dan legal. Tanpa dokumen resmi, sistem seperti ini bukan kolaborasi, melainkan penyelundupan tenaga kerja dalam balutan “kemitraan.”

Di lapangan, risiko pekerjaan para teknisi sangat nyata: paparan arus listrik, ketinggian, tekanan gas freon, sistem mesin gedung, hingga potensi kecelakaan fatal. Namun perlindungan nihil. Tidak ada BPJS Ketenagakerjaan, tidak ada kompensasi bila kecelakaan terjadi, dan tidak ada jaminan kesehatan keluarga bila musibah menimpa. Mereka ditempatkan dalam ruang hukum abu-abu, tetapi bekerja di zona bahaya yang nyata.

Model rekrutmen ini berpotensi keras melanggar UU Ketenagakerjaan, UU Cipta Kerja, serta PP 35/2021. Hukum mengatur jelas hubungan kerja muncul ketika ada upah, pekerjaan, dan perintah. Ketiganya jelas ada. Yang tidak ada hanyalah itikad untuk melindungi pekerja. Jika terbukti, ancaman hukum mulai dari sanksi administratif, denda ratusan juta rupiah, hingga pidana penjara dapat menanti pihak penanggung jawab.

Kini, bola panas berada di meja Disnaker Sidoarjo, Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur, dan aparat penegak hukum. Kasus ini menjadi ujian: apakah negara benar-benar hadir untuk pekerja, atau justru tunduk pada jaringan kepentingan yang dibungkus jargon “kerjasama”?

Para teknisi ini bukan burung percobaan di laboratorium manajemen. Mereka tulang punggung operasional perusahaan. Tanpa mereka, layanan mandek, kontrak bisnis macet, dan wajah profesional perusahaan runtuh. Namun justru merekalah yang ditempatkan pada posisi paling rapuh dalam rantai ekonomi.

Laporan ini belum tamat. Gema Nusantara akan terus menelusuri, mendesak, dan memastikan pihak-pihak terkait memberikan jawaban. Karena pekerja bukan angka dalam draf tak bertuan, mereka manusia, pencari nafkah, pelindung keluarga, dan pilar industri. Keringat mereka bukan ruang abu-abu. Dan hukum seharusnya tidak tunduk pada bayang-bayang MoU yang tak pernah lahir.

(Gus — Arya)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *