Humas PN Surabaya: Ketentuan KUHAP Baru, Demo Gunakan Musik Horeg Tidak Diperbolehkan

urabaya, Gema Nusantara – Aksi unjuk rasa buruh yang berlangsung di depan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (28/1/2026), menjadi sorotan setelah massa aksi menggunakan musik horeg dengan volume tinggi. Suara keras tersebut dinilai mengganggu jalannya persidangan yang sedang berlangsung di dalam gedung pengadilan.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan pantauan, musik diputar sejak siang hingga sore hari. Kondisi itu membuat sejumlah majelis hakim kesulitan mendengar jalannya pemeriksaan perkara, terutama di Ruang Sidang Kartika dan Ruang Sidang Tirta.

Sejumlah awak media kemudian mengonfirmasi peristiwa tersebut kepada Humas PN Surabaya, Mujiono, pada Jumat (29/1/2026). Ia menjelaskan bahwa demonstrasi di area pengadilan memiliki konsekuensi berbeda dibandingkan aksi di lokasi lain karena berpotensi menghambat kepentingan publik dalam proses peradilan.

Berikut pernyataan Humas Pengadilan Negeri Surabaya :

“Yang jelas mereka sudah memberitahukan dan dikawal pihak polisi, berarti sudah ada izinnya. Mereka juga harus mengetahui bahwa demo di depan pengadilan berbeda dengan demo di tempat lain.Kalau demo di tempat lain tidak mengganggu aktivitas di tempat mereka berdemo. Lain halnya dengan demo di depan Pengadilan Negeri Surabaya yang jelas sudah mengganggu jalannya persidangan.

Persidangan ini untuk umum, maka kepentingannya juga umum, karena yang punya kepentingan di pengadilan itu bukan satu orang, tetapi banyak orang.Oleh karena demo kemarin mengeluarkan suara bising, yang sebenarnya kini sudah diatur dalam KUHAP yang baru tidak diperbolehkan. Namun, pengadilan tidak punya wewenang melarangnya, dan yang mempunyai kewenangan adalah aparat kepolisian yang akan menanggapi kejadian demo pada hari Kamis kemarin.

Demo kemarin Kamis itu yang saya ketahui dimulai pukul 11.30 WIB hingga pukul 16.30 WIB, yang jelas sangat mengganggu persidangan. Sehingga majelis hakim tidak bisa mendengar proses persidangan, baik dari saksi, kuasa hukum, maupun jaksa. Semua majelis hakim mengatakan kepada saya bahwa tidak bisa mendengar dengan jelas jalannya proses persidangan.

Kalau kejadian kemarin terulang lagi, itu adalah wewenang pihak kepolisian. Yang jelas akan saya sampaikan kepada pihak kepolisian bahwa demo semacam kemarin tersebut sangat mengganggu jalannya persidangan,” ucap Mujiono.

“Sekali lagi saya sampaikan, demo di tempat lain sangat berbeda dengan di pengadilan karena efeknya mengganggu semua. Kalau mau menyampaikan aspirasi, monggo, itu adalah hak masyarakat. Kita tidak boleh melarang, tetapi tolong, dari kejadian demo kemarin ada 100 perkara pidana dan 60 perkara perdata, semuanya terganggu.

Harapan kami, gunakanlah demo secara elegan, dalam arti tidak mengganggu proses persidangan dan ketertiban di tempat mereka berdemo.Apabila terjadi demo dengan musik keras (horeg), kami tidak punya wewenang untuk melaporkan, tetapi kami punya wewenang untuk menyampaikan kepada pihak berwajib bahwa hal tersebut telah mengganggu persidangan di sini. Yang punya wewenang menjaga ketertiban adalah pihak kepolisian.

Pihak kepolisian tentu memiliki protap dan SOP dalam menghadapi massa saat berdemo. Maka pihak pengadilan akan menyampaikan kepada kepolisian agar dibuat zona demo supaya tidak mengganggu jalannya persidangan. Batas demo di pengadilan, dari ujung pagar utara hingga ujung pagar selatan, nanti akan kami sampaikan kepada pihak kepolisian,” pungkasnya.

PN Surabaya berharap penyampaian aspirasi tetap dapat dilakukan secara tertib dan bertanggung jawab, tanpa mengganggu ketertiban umum maupun jalannya persidangan.

(Lisa/Bertus)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *