Warga Kecewa, Program Bebas Pajak Kendaraan Tercoreng Dugaan Pungli di Samsat Sidoarjo Kota

Sidoarjo, Gema Nusantara — Program pembebasan pajak kendaraan bermotor yang dicanangkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tercoreng oleh dugaan pungutan liar (pungli) di Kantor Samsat Sidoarjo Kota. Sejumlah warga mengaku diminta membayar biaya tambahan di luar ketentuan resmi, terutama di Loket 1 pelayanan lapor buka blokir kendaraan.

Bacaan Lainnya

Harapan masyarakat agar program pembebasan pajak berjalan lancar justru pupus. Beberapa warga mengeluhkan adanya praktik pungli di Samsat Sidoarjo Kota, khususnya pada layanan buka blokir kendaraan tanpa BPKB (leasing bank).

Praktik ini mencuat setelah seorang warga berinisial KM pada Rabu (8/10/2025) mengaku diminta membayar uang tambahan di luar aturan. Ironisnya, hal tersebut terjadi di tengah pelaksanaan program keringanan pajak yang berlaku sejak 1 Juli hingga 30 November 2025.

Berdasarkan keterangan sejumlah sumber, untuk proses buka blokir kendaraan roda empat (R4), warga diminta biaya tambahan hingga Rp850 ribu. Sedangkan untuk roda dua (R2) mencapai Rp350 ribu. Lebih parah lagi, pungutan tersebut dilakukan tanpa bukti pembayaran resmi berupa kwitansi.

Selain itu, layanan tanpa menggunakan KTP pemilik kendaraan juga dikenakan biaya tambahan: Rp185 ribu untuk R4 dan Rp125 ribu untuk R2. Sementara perpanjangan pajak lima tahunan tanpa BPKB asli, tetapi menggunakan surat keterangan dari leasing, dipatok hingga Rp1,8 juta untuk mobil (R4) dan Rp1,3 juta untuk motor (R2).

Padahal, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa sebelumnya telah mengumumkan program pembebasan dan keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) untuk meringankan beban masyarakat pasca pandemi dan kenaikan harga kebutuhan pokok. Namun, implementasi di lapangan justru dinodai dugaan praktik ilegal yang mencederai semangat program tersebut.

Warga berinisial KM mengaku kecewa setelah mengurus buka blokir kendaraan di Samsat Sidoarjo Kota.
“Saya datang untuk mengurus buka blokir agar bisa bayar pajak. Tapi malah diminta Rp850 ribu untuk prosesnya. Tidak ada kwitansi, hanya katanya untuk lapor. Padahal setahu saya ada program gratis dari Gubernur,” ujarnya.

Keluhan seperti yang dialami KM menunjukkan lemahnya pengawasan dalam pelayanan publik. Selain merugikan masyarakat secara finansial, hak warga untuk mendapatkan pelayanan yang transparan juga terabaikan.

Kasus dugaan pungli di Samsat bukan kali pertama terjadi di Jawa Timur. Sejumlah wilayah lain pernah mengalami hal serupa, namun tindak lanjutnya minim sehingga tidak menimbulkan efek jera.

Masyarakat kini mendesak Pemerintah Daerah, Badan Pendapatan Daerah, serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan audit dan penyelidikan terhadap oknum-oknum yang terlibat. Audit internal maupun pengawasan independen dinilai penting agar praktik pungli tidak terulang, sekaligus mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga pelayanan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Samsat Sidoarjo Kota belum memberikan tanggapan resmi. Warga berharap pemerintah membuka saluran pengaduan yang mudah diakses, dengan jaminan perlindungan bagi pelapor, sehingga kasus semacam ini bisa diungkap tuntas.

Program pembebasan pajak yang seharusnya membantu rakyat jangan sampai menjadi celah oknum mencari keuntungan pribadi. Pemerintah dituntut hadir nyata, bukan sekadar wacana di atas kertas.

(Hendri/Bertus)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *