
Surabaya, Gema Nusantara — Isak tertahan pecah di ruang sidang Pengadilan Negeri Surabaya ketika majelis hakim menjatuhkan pidana tiga tahun sembilan bulan penjara kepada Tan Andy Martan, karyawan senior Toko Emas Sabar yang telah mengabdikan diri lebih dari setengah abad. Pria 71 tahun itu, yang sejak 1970 dipercaya pemilik Kastowo Ongkowidjojo sebagai “tangan kanan” operasional, dinilai terbukti melakukan penggelapan emas berikut dana gadai senilai total lebih dari Rp 2,8 miliar. Putusan ini lahir dari audit internal yang dikerjakan putra-putri serta menantu Kastowo pada September–November 2023, audit yang belakangan dipersoalkan karena diduga sarat konflik kepentingan.
Audit keluarga mendapati selisih antara nota pembelian emas, buku kas, dan 247 surat gadai yang disebut-sebut tak pernah ditemukan. Sejumlah bukti tambahan—rekaman CCTV, salinan nota dianggap fiktif, serta foto kopi surat gadai yang dinilai palsu—kemudian melengkapi laporan ke pihak kepolisian. Berbekal bukti itu kejaksaan menuntut Tan Andy dengan Pasal 374 juncto Pasal 64 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.
Kuasa hukum terdakwa, Roni Bagus Wundarto, menilai syarat pembuktian dakwaan sejatinya belum terpenuhi. Menurutnya, firma independen yang kompeten tak pernah dilibatkan, sehingga audit internal keluarga tidak bisa dipandang setara pemeriksaan forensik keuangan. Ia pun menegaskan relasi kerja Tan Andy bersifat perjanjian kepercayaan tanpa surat pengangkatan formal sehingga perselisihan seharusnya diselesaikan lewat jalur perdata. “Klien kami hanya punya satu ginjal, mengidap penyakit kronis, dan berada pada usia rentan. Kemanusiaan mestinya lebih diutamakan,” ujarnya selepas sidang.
Roni juga menyoroti absennya saksi Indahwati—yang disebut audit internal sebagai pemeriksa utama tetapi tak pernah hadir di persidangan. “Penting kita tanyakan, mengapa saksi kunci justru tak dihadirkan? Ini mereduksi hak terdakwa untuk menguji kebenaran tudingan,” tegas dia. Lebih jauh, ia menyebut auditor keluarga kini mengambil alih pengelolaan Toko Emas Sabar—sebuah fakta yang, menurutnya, mempertebal aroma konflik kepentingan.

Di sisi lain, jaksa menilai semua unsur pidana terpenuhi. Mereka menekankan selisih barang serta uang yang terungkap tak bisa dijelaskan terdakwa, sementara rekaman CCTV menunjukkan proses penerbitan surat gadai yang dinilai tak sah. Majelis hakim mengamini argumentasi penuntut umum, meski mengakui terdakwa bersikap kooperatif selama persidangan.
Tangis keluarga pecah kala putusan dibacakan. Istri Tan Andy memeluk anaknya sembari berdoa agar suaminya bisa menjalani hari tua di rumah, bukan di balik jeruji. “Papa selama ini tulang punggung sekaligus panutan kami. Sejak jadi tersangka, toko pun tutup. Kami hidup dari tabungan seadanya,” tutur sang anak dengan suara bergetar. Mereka kini menimbang upaya hukum lanjutan—banding, permohonan grasi, atau setidaknya program pembebasan bersyarat atas dasar kesehatan.
Toko Emas Sabar sendiri lahir di lantai dasar Pasar Kapasan pada 1970, bermula dari kios mungil tempat Kastowo dan Tan Andy bersama-sama melayani pelanggan. Berkat kerja keras puluhan tahun, usaha itu berkembang menjadi salah satu toko emas terbesar di pasar tradisional paling ramai di Surabaya. Kastowo disebut-sebut mulai pensiun dua dekade lalu, menyerahkan manajemen harian sepenuhnya kepada Tan Andy. Di masa itu, menurut Roni, tidak pernah dilakukan audit profesional; catatan pembukuan bersifat sederhana dan mengandalkan kejujuran.

Situasi berubah setelah generasi kedua keluarga pemilik ikut turun tangan. Mereka membentuk tim audit beranggotakan Jimmy—menantu Kastowo—beserta istrinya Indahwati. Dari tim inilah muncul laporan kerugian miliaran rupiah. Roni menduga temuan defisit beririsan dengan rencana restrukturisasi internal toko, termasuk perpindahan hak kelola. “Saat usaha untung, kontribusi Tan Andy jarang diungkap. Begitu kerugian muncul, ia langsung dipidanakan,” kritiknya.
Menanggapi tudingan konflik kepentingan, pihak pelapor memilih bungkam kepada pers. Salah satu anggota keluarga yang hadir di persidangan singkat menuturkan, “Kami hanya mengejar kebenaran demi menjaga aset keluarga.” Ia enggan menjawab pertanyaan lanjutan ihwal alasan audit tidak menggandeng kantor akuntan publik.
Kasus ini menuai sorotan pelaku usaha tradisional di Surabaya. Sejumlah pedagang senior Pasar Kapasan khawatir vonis terhadap Tan Andy menjadi preseden kriminalisasi pekerja kepercayaan. “Kami tumbuh di lingkungan dagang di mana omongan lebih kuat daripada surat. Kalau semua sengketa langsung diproses pidana tanpa upaya damai, banyak pegawai lama bisa ketiban getah,” komentar Sugito, pedagang perhiasan yang mengenal dekat Tan Andy.
Bersamaan dengan itu, organisasi advokat lokal menilai pendekatan restorative justice selayaknya didahulukan, apalagi terdakwa berumur lanjut dan menderita penyakit. Namun kenyataan berbicara lain: Tan Andy kini bersiap menjalani hukuman di balik terali besi, sementara toko emas yang ia urus puluhan tahun telah berpindah tangan.
Kisah ini mengingatkan bahwa di antara lembar nota, kilau logam mulia, dan buku kas, tersimpan urat-urat hubungan sosial yang rapuh. Saat kepercayaan retak, hukum pidana kerap menjadi jalan terakhir—meski jalan itu acap mengabaikan nuansa kemanusiaan dan sejarah panjang kebersamaan. Entah bagaimana akhir bab selanjutnya, keluarga Tan Andy tetap menggenggam harapan bahwa pintu keadilan belum sepenuhnya tertutup, dan pada waktunya kebaikan yang mereka yakini akan menemukan jalan pulang.
(Lisa/Staind/Bertus)





