
Sidoarjo, Gema Nusantara – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo semakin serius menggarap sektor pariwisata berbasis nilai keagamaan dan keberlanjutan. Salah satu langkah strategis terbaru adalah diterbitkannya Surat Edaran (SE) Bupati Sidoarjo yang mewajibkan seluruh pelaku usaha makanan dan minuman di wilayahnya untuk segera mengurus Sertifikasi Halal resmi dari BPJPH.
Kebijakan ini tidak hanya sebatas pemenuhan regulasi formal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, tetapi juga merupakan bentuk kesiapan daerah dalam menjawab tren global pariwisata halal yang kian menguat.
“Sertifikasi halal bukan sekadar kewajiban hukum. Ini adalah instrumen strategis dalam meningkatkan daya saing pelaku usaha, membangun citra positif daerah, dan memberikan jaminan rasa aman bagi konsumen, khususnya wisatawan muslim,” tegas Bupati Sidoarjo, Subandi, Rabu (19/6/2025).

SE tersebut berlaku menyeluruh bagi seluruh entitas bisnis kuliner yang beroperasi di Sidoarjo. Mulai dari pedagang kaki lima, warung tradisional, UMKM kuliner, rumah makan, kafe, hingga jaringan restoran dan penyedia jasa katering.
Pemkab ingin memastikan bahwa seluruh lini usaha makanan dan minuman memiliki jaminan kehalalan yang sah dan kredibel, guna memperkuat ekosistem wisata yang inklusif, aman secara syar’i, serta kompetitif di tingkat nasional maupun global.
“Kami ingin Sidoarjo dikenal bukan hanya karena kulinernya yang khas dan enak, tetapi juga karena kejelasan status kehalalannya. Ini penting dalam membentuk kepercayaan dan loyalitas wisatawan,” lanjut Bupati Subandi.

Untuk mendukung kelancaran proses sertifikasi halal, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo telah mengerahkan kolaborasi lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) guna memberikan pendampingan teknis, sosialisasi, serta fasilitasi administratif secara langsung di lapangan.
Beberapa OPD yang dilibatkan dalam gugus tugas ini meliputi:
Dinas Koperasi dan Usaha Mikro
Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata
Dinas Penanaman Modal dan PTSP
Dinas Kesehatan
Kementerian Agama Kabupaten Sidoarjo
Langkah ini diambil untuk menghindari hambatan administratif yang kerap dialami pelaku UMKM kecil dan mikro, sekaligus mempercepat realisasi program di seluruh kecamatan dan desa.
Bupati Subandi juga menginstruksikan secara langsung kepada seluruh Camat, Lurah, dan Kepala Desa untuk mengambil peran aktif dalam menyosialisasikan pentingnya sertifikasi halal di lingkungan masing-masing.
“Desa dan kecamatan adalah ujung tombak dalam komunikasi publik. Jangan sampai ada pelaku usaha yang tidak tahu, apalagi tertinggal. Ini gerakan bersama, bukan kerja satu pihak,” ujar Bupati Subandi.
Pemkab juga membuka ruang dialog dan konsultasi di tingkat desa untuk mempercepat adaptasi kebijakan ini di akar rumput.
Langkah ini merupakan bagian dari skema jangka panjang Pemkab dalam membangun Destinasi Wisata Halal Sidoarjo yang tidak hanya berbasis keindahan dan potensi lokal, tetapi juga menjunjung nilai-nilai religiusitas, kenyamanan, serta keberlanjutan.
Dengan semakin banyaknya wisatawan, baik domestik maupun internasional yang menjadikan aspek halal sebagai pertimbangan utama dalam memilih destinasi. Kebijakan ini dinilai mampu memperkuat posisi Sidoarjo, di peta pariwisata halal Indonesia.
“Kami sedang membangun Sidoarjo bukan hanya sebagai daerah transit, tetapi sebagai magnet wisata halal yang bisa menawarkan pengalaman berkunjung yang aman, nyaman, dan bermartabat,” pungkas Subandi.
Melalui regulasi yang progresif, kolaborasi lintas sektor, dan pemberdayaan pelaku usaha lokal, Kabupaten Sidoarjo mengukuhkan komitmennya sebagai daerah yang tidak hanya siap bersaing, tetapi juga memimpin dalam transformasi wisata halal di Jawa Timur.
Sertifikasi halal bukan sekadar label, ia adalah fondasi kepercayaan dan simbol integritas Sidoarjo dalam menyambut era baru pariwisata yang inklusif dan berbasis nilai. (Lisa)





