Sebanyak 37 Narapidana Risiko Tinggi dari Jawa Timur Dipindah ke Nusakambangan

Nusakambangan, Gema Nusantara – Suasana di Pulau Nusakambangan kembali dipenuhi ketegangan saat 37 narapidana berisiko tinggi asal Jawa Timur tiba di Lapas Super Maximum Security, Minggu (28/7). Mereka bukan napi biasa. Berdasarkan hasil asesmen, penyidikan, dan penyelidikan, seluruhnya termasuk kategori high risk — dinilai memiliki potensi besar mengganggu keamanan serta merusak sistem pembinaan di lembaga pemasyarakatan asal mereka.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Timur, Kadiono, memastikan bahwa pemindahan ini bukan langkah sembarangan. “Mereka berasal dari Lapas Kelas I Madiun, Lapas Kelas I Surabaya, Lapas Lamongan, dan Lapas Pamekasan. Ini bukti komitmen kami untuk membersihkan Lapas dan Rutan dari praktik narkoba, kepemilikan HP ilegal, serta segala bentuk pelanggaran tata tertib,” tegasnya.

Proses pemindahan dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari pengamanan intelijen, tim kepatuhan internal Ditjenpas, serta didukung penuh oleh jajaran Polda Jawa Timur. Menurut Kadiono, langkah ini juga menjadi bentuk nyata dari komitmen penegakan disiplin, tak hanya bagi warga binaan, tetapi juga petugas yang terlibat dalam praktik-praktik pelanggaran. “Siapapun yang terbukti melanggar akan diberi sanksi tegas. Karena satu pelanggaran bisa berdampak luas dan merusak lingkungan binaan secara keseluruhan,” tambahnya.

Pemindahan ke Nusakambangan bukan semata tindakan pengamanan, melainkan juga sebagai bentuk pembinaan lanjutan. Kadiono menekankan pentingnya menjaga lingkungan pemasyarakatan dari pengaruh buruk. “Kami ingin mereka berubah. Karena pada dasarnya, pemasyarakatan adalah tempat untuk memperbaiki, bukan memperburuk.”

Kepala Lapas Kelas I Batu Nusakambangan sekaligus Koordinator Wilayah Nusakambangan, Irfan, menyampaikan bahwa 37 narapidana tersebut ditempatkan di sejumlah lapas dengan pengamanan ketat, yakni Lapas Karang Anyar, Gladakan, Ngaseman, dan Lapas Besi. Masing-masing akan mendapatkan perlakuan khusus sesuai tingkat risikonya.

“Program pembinaan akan dilakukan bersama Balai Pemasyarakatan (Bapas) Nusakambangan. Kami tidak hanya memantau, tapi juga mengarahkan mereka agar perilakunya bisa berubah dan mereka kembali terlibat aktif dalam kegiatan pembinaan,” ujar Irfan.

Ia juga menegaskan bahwa pemindahan ini merupakan bagian dari program akselerasi yang digagas oleh Menteri Hukum dan HAM melalui Ditjen Pemasyarakatan di bawah komando Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi. “Tidak ada tempat bagi siapapun yang merusak marwah pemasyarakatan,” tegasnya.

Dengan kedatangan 37 warga binaan baru ini, total narapidana berisiko tinggi yang telah dipindahkan ke Nusakambangan dari berbagai daerah di Indonesia kini telah mendekati angka 1.100 orang. Mayoritas dari mereka terlibat dalam kasus-kasus berat seperti narkotika, terorisme, dan kejahatan luar biasa lainnya.

Langkah ini menunjukkan bahwa sistem pemasyarakatan Indonesia tidak lagi memberi ruang bagi kompromi terhadap pelanggaran serius. Nusakambangan, dengan seluruh kekuatan pengamanan dan program rehabilitasi yang dimilikinya, menjadi harapan terakhir untuk memulihkan mereka yang masih mungkin berubah. (Ags)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *