PWDPI Desak Polres Gresik Tindak Proyek Urug Ilegal di Putat Lor dan Tambang Ilegal di Punduttrate

Gresik, Gema Nusantara – Kinerja Kepolisian Resort (Polres) Gresik dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) selama ini memang patut diapresiasi. Respons cepat melalui kanal pengaduan WhatsApp “Cak Roma” juga menjadi bukti adanya keterbukaan terhadap laporan masyarakat. Namun, pujian itu seakan kehilangan makna ketika menyangkut dugaan kejahatan korporasi, khususnya tambang ilegal dan proyek urug ilegal.

Kasus yang kini menjadi sorotan publik adalah proyek urugan tanah di Desa Putat Lor, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik. Selama hampir sepekan terakhir, kegiatan urugan tersebut tetap beroperasi meski diduga tidak memiliki izin resmi dari instansi terkait. Ironisnya, meski sudah ada aduan dari masyarakat, baik Satpol PP Gresik maupun Polres Gresik belum mengambil langkah penindakan.

Ketua Presidium Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), Gus Aulia, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melayangkan aduan resmi kepada Kapolres Gresik dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gresik, dengan tembusan ke Kapolri, Kapolda Jatim, Bupati Gresik, Menteri Lingkungan Hidup, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Berdasarkan investigasi lapangan pada 7 Agustus 2025, kami menemukan adanya aktivitas urugan yang diduga ilegal di Desa Putat Lor. Kegiatan ini jelas merugikan masyarakat dan melanggar aturan,” tegasnya.

Menurut Gus Aulia, dampak dari aktivitas tersebut sudah dirasakan langsung warga sekitar. Debu beterbangan menyebabkan gangguan pernapasan, lahan pertanian rusak, dan jalan desa hancur akibat lalu lalang truk pengangkut material urug yang diduga tanpa izin.

PWDPI meminta aparat penegak hukum dan Satpol PP bertindak tegas, menertibkan aktivitas tersebut, dan memproses hukum semua pihak yang terlibat. “Harus ada penyelidikan mendalam, penindakan di lapangan, dan penerapan sanksi sesuai Undang-Undang maupun Peraturan Daerah yang berlaku,” lanjutnya.

Yang lebih mengkhawatirkan, kata Gus Aulia, material urug di Putat Lor ternyata berasal dari galian C ilegal di Desa Punduttrate, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik. Aktivitas galian itu sudah berjalan lebih dari sebulan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah.

“Galian ilegal itu merusak ekosistem dan tata air. DLH Gresik harus turun ke lapangan, memverifikasi izin lingkungan, dan memberi sanksi tegas. APH juga wajib memproses sesuai UU Minerba, UU PPLH, dan UU Tipikor jika ada dugaan korupsi,” ujarnya.

PWDPI bahkan mengendus adanya dugaan praktik gratifikasi atau suap agar aparat menutup mata terhadap aktivitas galian ilegal tersebut. Dari keterangan warga yang dihimpun tim investigasi, ada indikasi “atensi” yang diberikan kepada pihak tertentu agar penambangan tetap aman dari gangguan hukum.

Jika dugaan ini terbukti, maka pelanggaran yang terjadi mencakup:

  1. Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba – larangan menambang tanpa IUP/IUPK/IPR.
  2. Pasal 98 & 109 UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH – larangan usaha/kegiatan tanpa izin lingkungan/AMDAL dan menyebabkan kerusakan lingkungan.
  3. UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor – jika terbukti adanya pemberian suap/gratifikasi kepada pejabat atau pihak terkait.

Kasus ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga soal keberanian aparat dalam menghadapi pelaku kejahatan lingkungan yang punya modal dan koneksi. Masyarakat berharap, Polres Gresik tidak hanya tegas terhadap pelanggaran kecil seperti miras, tetapi juga menunjukkan ketegasan yang sama terhadap kejahatan lingkungan berskala besar yang merugikan rakyat dan negara.
(Gus)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *