
Sidoarjo, Gema Nusantara – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo berhasil membongkar praktik penjualan data pribadi berupa rekening bank yang dimanfaatkan sebagai sarana transaksi judi online.
Ungkap kasus tersebut disampaikan Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing pada wartawan, Senin (11/8/2025). Bahwa berawal dari laporan masyarakat adanya dugaan aktifitas jual beli data pribadi berupa rekening bank yang digunakan sebagai sarana dalam melakukan judi online.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan penyelidikan dan mengamankan seorang pelaku berinisial R.A.K di Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo. Dari pengembangan kasus, polisi kemudian menangkap tujuh pelaku lain, yakni BA, JP, RWD, MRF, ASW, FI, dan FY. beserta barang bukti 14 handphone, 25 buku tabungan serta 61 kartu ATM berbagai bank.

“Modus operandi yang dilakukan pelaku adalah mencari nasabah secara acak dengan iming-iming memberikan uang senilai Rp.500.000,- sampai dengan Rp.1.000.000,- untuk membuat atau mendaftar rekening bank, sekaligus pengaktifan M-Banking,” kata Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing.
Setelah rekening nasabah jadi, akan diambil oleh pelaku untuk dihimpun dan dikirim ke luar negeri (Taiwan dan kamboja), serta akan digunakan sarana judi online. Adapun nilai perputaran uang yang ada pada salah satu rekening sekitar Rp 5 Miliar. Uang yang mereka peroleh digunakan untuk memenuhi perekonomiannya.

Para tersangka dalam kasus ini dijerat Pasal 67 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar. (Lisa/Arya)





