Polres Gresik Ciduk Aplikasi GOMATEL Gunakan Debt Collector, Sebar 1,7 Juta Data Debitur

Gresik, Gema Nusantara – Tanggap terhadap jeritan masyarakat, Satreskrim Polres Gresik Polda Jawa Timur bergerak cepat menciduk empat orang saksi terkait praktik penyalahgunaan data pribadi melalui aplikasi ilegal “GOMATEL”. Data tersebut dipergunakan oleh debt collector untuk menjaring kendaraan roda empat (mobil) yang dikategorikan telat bayar di wilayah hukum Polres Gresik.

Bacaan Lainnya

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi telah mengamankan dan menemukan sekitar 1,7 juta data debitur yang disebarluaskan melalui oknum debt collector atau oknum mata elang abal-abal.

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu, S.I.K., M.Si. mengatakan, data debitur yang disebarkan tersebut tidak hanya berasal dari Kabupaten Gresik saja, namun termasuk data debitur yang berada di luar Kabupaten Gresik.

“Pengungkapan ini berawal dari patroli siber yang rutin dilakukan oleh jajaran Satreskrim Polres Gresik Polda Jawa Timur,” tutur AKBP Rovan Richard Mahenu, S.I.K., M.Si. pada Kamis (18/12/2025).

Dari patroli siber tersebut, lanjut Kapolres Gresik, petugas mendapatkan informasi viral yang menjadi atensi publik terkait aplikasi yang digunakan oleh oknum debt collector atau mata elang ilegal bernama “GOMATEL” untuk mengakses data pribadi masyarakat.

Sementara itu, Kanit Tipidter Satreskrim Polres Gresik, Iptu Komang Andhika Haditya Prabu, mengatakan bahwa pihaknya langsung melakukan penyelidikan mendalam setelah menemukan indikasi pelanggaran serius terhadap perlindungan data pribadi konsumen.

“Karena data pribadi seseorang disebarluaskan di sana, informasi tersebut kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Kini kami melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi di antaranya: (F) selaku komisaris, (D) selaku direktur utama, (R) selaku direktur, dan (K) selaku pembuat aplikasi mata elang. Saat ini kami telah melakukan pemeriksaan terhadap keempat orang saksi,” kata Iptu Komang Andhika Haditya Prabu.

Lebih lanjut, Kanit Tipidter Polres Gresik menjelaskan bahwa aplikasi GOMATEL dengan data R4 telat bayar dapat diakses secara umum dan bahkan sempat tersedia di Play Store.

Aplikasi tersebut menggunakan sistem berbasis langganan, di mana data debitur diperjualbelikan kepada pihak-pihak tertentu.Dari hasil pemeriksaan, diketahui salah satu saksi berperan sebagai pembuat atau aplikator aplikasi ilegal tersebut.

“Salah satu saksi berperan sebagai aplikator. Selain itu, ada saksi lain yang berperan mencari data debitur dengan cara bekerja sama dengan sejumlah finance,” jelasnya.

Hingga saat ini, data debitur yang berhasil diidentifikasi mencapai sekitar 1,7 juta orang, dan jumlah tersebut masih terus didalami oleh penyidik.

Data para debitur tersebut kemudian dimasukkan ke dalam aplikasi bernama “GOMATEL R4” untuk kemudian diperjualbelikan secara berlangganan.

“Kami masih mendalami kemungkinan adanya penambahan data,” beber Iptu Komang Andhika Haditya Prabu.

Tak hanya fokus pada penegakan hukum, Polres Gresik Polda Jawa Timur juga memberikan edukasi dan imbauan kamtibmas kepada masyarakat agar tidak menjadi korban intimidasi oknum debt collector abal-abal.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak perlu takut bila ada oknum yang mengaku dari debt collector menghentikan kendaraan di tengah jalan,” tegasnya.

Selain itu, masyarakat diminta untuk menanyakan legalitas petugas yang mengaku sebagai debt collector.

“Jika tidak bisa menunjukkan legalitasnya, segera lapor polisi terdekat. Karena tindakan tersebut bisa diidentifikasi sebagai begal yang berkedok debt collector,” pungkas Kanit Tipidter Satreskrim Polres Gresik, Jawa Timur, Iptu Komang Andhika Haditya Prabu.

Sebagai bentuk pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat, Polres Gresik, Jawa Timur membuka “Layanan Pengaduan Cepat” melalui hotline “Lapor Cak Roma” di nomor 0811-8800-2006, atau masyarakat dapat langsung datang ke kantor polisi terdekat apabila menemukan aktivitas mencurigakan.

(Lisa/Bertus)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *