
Surabaya, Gema Nusantara – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beroperasi di sejumlah wilayah, mulai dari Malang, Pasuruan, hingga Lumajang dan Probolinggo.
Dalam pengungkapan ini, Ditreskrimum Polda Jawa Timur berhasil meringkus 12 tersangka, termasuk seorang anak di bawah umur.
Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menyampaikan hal tersebut dalam gelar konferensi pers di Gedung Bidhumas Polda Jawa Timur, pada Jumat (01/08/2025).
“Total ada 12 tersangka yang kami amankan, termasuk satu anak di bawah umur yang kini dalam penanganan khusus,” papar Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Dari hasil pengungkapan tersebut, turut diamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 1 unit mobil pickup Grandmax (R4), 17 unit sepeda motor (R2), satu unit mesin motor, serta kunci T yang digunakan untuk menjalankan aksi kejahatan.

Dalam kesempatan yang sama, Dirreskrimum Polda Jawa Timur, Kombes Pol Widi Atmoko, menambahkan bahwa pengungkapan kasus ini berdasarkan tujuh laporan polisi yang diterima selama bulan Juli 2025.
Para pelaku beraksi di wilayah Malang, Pasuruan, Lumajang, hingga Probolinggo, menggunakan modus klasik, yakni menyasar kendaraan yang diparkir di tempat sepi tanpa pengawasan dan tidak menggunakan kunci ganda.
Dirreskrimum Polda Jawa Timur juga menjelaskan bahwa mayoritas tersangka merupakan residivis yang telah terbiasa melakukan aksi pencurian secara berkelompok, dengan pembagian peran masing-masing.
“Sedangkan pembagian tugas mencakup eksekutor, pengintai, hingga pengemudi,” ujar Kombes Pol Widi Atmoko.

Sebagian besar tersangka berasal dari Malang dan Pasuruan, di antaranya RAR (41), AO (23), AS (30), MS (45), dan UH (32), yang diketahui terlibat dalam lebih dari satu kasus di lokasi berbeda.
Salah satu pelaku yang ditangkap masih berusia 17 tahun dan kini diproses sebagai anak yang berhadapan dengan hukum.
“Beberapa pelaku tersebut merupakan pemain lama yang sudah kami pantau. Mereka tergabung dalam kelompok yang berpindah-pindah wilayah untuk menghindari deteksi petugas,” ungkap Kombes Pol Widi Atmoko.
Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancamannya maksimal 9 tahun penjara.

Polda Jawa Timur juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan, khususnya di tempat umum atau pada malam hari.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk menggunakan kunci ganda atau kunci pengaman tambahan, dan parkirlah di lokasi yang aman serta terpantau,” pungkas Kombes Pol Widi Atmoko.
Usai gelar pengungkapan curanmor tersebut, dilakukan pula pengembalian atau pinjam pakai kendaraan kepada tiga orang pemilik sepeda motor (R2) yang sebelumnya menjadi korban curanmor, bertempat di area parkir Bidhumas Polda Jawa Timur.
Pelepasan kendaraan dilakukan langsung oleh Kombes Pol Widi Atmoko bersama Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Jules Abraham Abast, didampingi Kasubdit Unit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur, AKBP Abiridir Jumhur.
(Lisa/Staind/Bertus)





