
Surabaya, Gema Nusantara – Penerapan pembatasan peliputan pers di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menuai kritik keras. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan prinsip keterbukaan peradilan.Kritik tersebut disampaikan oleh Ahli Pidana dan Kriminolog Universitas Bhayangkara Surabaya, Dr. Sholehuddin, S.H., M.H., menanggapi adanya larangan pengambilan foto dan pembatasan peliputan oleh awak media dalam persidangan tertentu.
Menurut Sholehuddin, hakim tidak dibenarkan menggunakan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) maupun Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) sebagai dasar untuk membatasi, apalagi meniadakan, kebebasan pers yang telah dijamin oleh undang-undang.
“Hakim boleh mengatur agar jalannya persidangan tertib, tetapi tidak boleh melarang peliputan secara sewenang-wenang. Kalau sudah masuk pada pembatasan berlebihan, itu jelas melanggar kebebasan pers,” tegasnya saat dimintai keterangan, Selasa (20/1/2026).
Ia menilai larangan pengambilan foto atau peliputan secara total merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip keterbukaan peradilan (open court principle) yang menjadi salah satu pilar negara hukum dan demokrasi.
Sholehuddin juga menegaskan bahwa secara tata urutan peraturan perundang-undangan, Undang-Undang Pers memiliki kedudukan hukum yang lebih tinggi dibandingkan PERMA maupun SEMA.
‘PERMA itu adalah produk internal lembaga peradilan. Ia tidak boleh bertentangan dengan undang-undang. Kalau bertentangan, secara prinsip hukum nasional, PERMA itu bisa dipersoalkan, bahkan diuji,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pengambilan foto dan dokumentasi oleh jurnalis yang sah dan legal merupakan bagian dari kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang, selama dilakukan tanpa mengganggu jalannya persidangan.
“Kalau hakim mengatakan, silakan ambil foto di awal sidang, tapi jangan mengganggu, hal itu masih bisa ditoleransi. Tapi kalau melarang total dengan alasan yang tidak jelas, itu sangat keliru,” katanya.
Sholehuddin menyoroti fenomena maraknya pembatasan peliputan dengan dalih menjaga ketertiban sidang, namun pada praktiknya justru berujung pada proses peradilan yang tertutup dan minim transparansi.
Ia mengingatkan bahwa karya jurnalistik, termasuk foto persidangan, memiliki fungsi kontrol publik. Dalam mekanismenya, pers juga tunduk pada kode etik jurnalistik serta menyediakan hak jawab dan hak koreksi bagi pihak yang merasa dirugikan.
“Pers bekerja dengan mekanisme etik. Kalau ada yang salah, ada hak jawab dan hak koreksi. Jadi tidak benar kalau peliputan dianggap otomatis merugikan,” tegasnya.
Meski demikian, Sholehuddin mengakui adanya persoalan internal di dunia jurnalistik, terutama munculnya oknum yang mengaku wartawan namun tidak memiliki kompetensi dan legalitas yang jelas.
“Masalahnya sekarang, banyak yang latar belakangnya bukan hukum, tidak paham etika pers, tapi mengaku wartawan hukum. Ini yang membuat suasana di pengadilan jadi kacau,” ungkapnya.
Namun ia menegaskan, kesalahan oknum tidak boleh dijadikan alasan untuk membatasi kerja pers secara umum.“Yang sah, legal, dan profesional sebagai jurnalis tetap harus dilindungi. Jangan digeneralisasi,” katanya.
Di akhir pernyataannya, Sholehuddin mengingatkan Mahkamah Agung agar tidak menutup mata terhadap praktik pembatasan peliputan yang berpotensi mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
“Kalau pengadilan tertutup dari pengawasan pers, maka publik akan bertanya-tanya. Transparansi itu kunci kepercayaan,” pungkasnya.
(Lisa/Bertus)





