
Surabaya, Gema Nusantara – Sengketa pembagian harta warisan keluarga Artyo saat ini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya dengan Nomor Perkara 941/Pdt.G/2025/PN Sby. Perkara tersebut berkaitan dengan gugatan pembatalan Surat Keterangan Waris (SKW) serta pembagian dua aset tanah dan bangunan yang berada di Kota Surabaya.
Dalam gugatannya, pihak penggugat meminta agar harta warisan peninggalan almarhum Swandayana Artyo dibagi kepada empat orang ahli waris. Namun, permintaan tersebut ditolak oleh pihak tergugat, Ryan Bastomi, yang menegaskan bahwa pembagian warisan harus berpedoman pada SKW yang telah dibuat dan disahkan secara hukum.
Kuasa hukum tergugat, Samuel Hadiprabowo, S.H. dan Dwi Oktorianto, S.H., menyatakan bahwa SKW Nomor 01/XII/2010 dibuat secara sah di hadapan notaris saat pewaris masih dalam kondisi sehat jasmani dan rohani, serta tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun.
“SKW dibuat di hadapan notaris ketika pewaris masih sehat dan sepenuhnya sadar. Karena itu, secara hukum SKW tersebut sah dan mengikat,” ujar Dwi Oktorianto kepada awak media, didampingi Samuel Hadiprabowo.
Ia menambahkan, dalam SKW tersebut secara jelas disebutkan bahwa ahli waris yang sah hanya berjumlah tiga orang, yakni Alex Wahyudi Artyo, Shirley Artyo, dan Ryan Bastomi. Dengan demikian, pembagian harta warisan seharusnya dilakukan secara proporsional, masing-masing memperoleh sepertiga bagian.
Menurut kuasa hukum tergugat, salah satu pokok persoalan dalam perkara ini adalah dicantumkannya nama Sofian Artyo sebagai ahli waris oleh pihak penggugat. Padahal, secara hukum perdata, yang bersangkutan berstatus sebagai anak adopsi dan tidak otomatis memiliki hak waris tanpa adanya penetapan pengadilan atau surat wasiat yang sah.
“Tidak pernah ada putusan pengadilan yang menetapkan anak adopsi tersebut sebagai ahli waris. Meskipun namanya tercantum dalam Kartu Keluarga, hal itu tidak serta-merta menjadikannya ahli waris yang sah secara hukum,” tegas Dwi Oktorianto.
Adapun objek sengketa dalam perkara ini meliputi dua bidang tanah dan bangunan, masing-masing berlokasi di Jalan Pogot No. 74 Surabaya dengan luas sekitar 396 meter persegi, serta di Jalan Kalilom Baru Gang III Surabaya dengan luas sekitar 195 meter persegi.
Saat ini, objek sengketa tersebut dikuasai oleh Shirley Artyo dan Ryan Bastomi, sementara dokumen kepemilikan masih berada dalam penguasaan salah satu pihak.
Pihak tergugat secara tegas menolak permohonan pembatalan SKW yang diajukan penggugat. Hingga kini, belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan SKW tersebut cacat hukum atau batal demi hukum.
“SKW ini merupakan kehendak sah pewaris dan telah disahkan oleh notaris. Selama tidak ada putusan pengadilan yang membatalkannya, maka SKW tersebut tetap berlaku dan mengikat para pihak,” pungkas Dwi Oktorianto.
Sidang sengketa waris ini masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan bukti dan keterangan para pihak. Pengadilan Negeri Surabaya diharapkan dapat memberikan putusan yang menjunjung asas keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang bersengketa.
(Lisa/Bertus)





