Ketua PWDPI Lampung Desak Kejagung Tetapkan Bos PT SGC sebagai Tersangka Suap Rp 50 Miliar

Bandar Lampung, Gema Nusantara — Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Provinsi Lampung, Ahmad Hadi Mustoleh, secara tegas menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Kejaksaan Agung dalam membongkar skandal suap besar yang menyeret nama dua petinggi PT Sugar Group Companies (SGC), Purwanti Lee dan Gunawan Yusuf.

Keduanya diduga memberikan suap senilai Rp 50 miliar kepada mantan Hakim Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, dalam pengurusan perkara perdata kasasi yang berkaitan dengan bisnis gula. Ketua PWDPI Lampung yang akrab disapa Aam ini bahkan meminta Kejaksaan Agung untuk segera menetapkan keduanya sebagai tersangka.

“Saya mendukung penuh langkah Kejagung dan DPR RI dalam membongkar kasus suap bos PT SGC senilai Rp 50 miliar. Sudah waktunya Purwanti Lee dan Gunawan Yusuf diproses secara hukum dan ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Aam saat ditemui di Kantor Sekretariat DPW PWDPI Lampung, Sabtu (26/7/2025).

Tak hanya menyuarakan dukungan kepada Kejagung, Aam juga memuji sikap tegas DPR RI yang telah memerintahkan Kementerian ATR/BPN untuk melakukan pengukuran ulang seluruh lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT SGC di Provinsi Lampung. Ia menilai langkah itu sebagai bentuk keberanian politik yang mendukung penegakan hukum dan transparansi agraria.

Namun, Aam turut mengingatkan agar Kejagung dan DPR RI tidak goyah oleh tekanan opini publik yang dimanipulasi oleh kepentingan-kepentingan terselubung. Menurutnya, penggunaan buzzer oleh para koruptor untuk menggiring opini dan membalikkan fakta hukum sudah menjadi pola umum yang harus diwaspadai.

“Sekarang para koruptor mulai menggunakan tim buzzer yang terorganisir demi melemahkan lembaga hukum. Saya tidak menutup kemungkinan pihak PT SGC juga akan memakai cara yang sama. Ini bahaya laten yang mengancam integritas hukum kita,” tegas Aam.

Ia mencontohkan kasus penetapan tersangka terhadap M. Adhiya Muzaki, yang diduga merintangi proses penyidikan kasus korupsi PT Timah, impor gula, dan suap ekspor CPO. Bagi Aam, peristiwa itu menjadi bukti nyata bahwa kekuatan opini yang digerakkan buzzer bisa menjadi alat sabotase terhadap supremasi hukum.

“Jangan sampai hukum kita tunduk oleh serangan opini buzzer bayaran. Kalau kita biarkan, ini bisa menggerus kepercayaan publik terhadap Kejagung dan DPR RI. Maka saya tegaskan, jangan beri ruang sedikit pun untuk mereka yang ingin melindungi koruptor,” tandasnya.

Sementara itu, Kejaksaan Agung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum, Anang Supriatna, telah mengonfirmasi bahwa pihaknya memang sedang memeriksa dua pemilik PT SGC—Purwanti Lee Couhault dan Gunawan Yusuf—dalam pengembangan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan hakim Zarof Ricar.

“Pemeriksaan dilakukan dalam kapasitas sebagai saksi terkait penyidikan TPPU Zarof. Untuk rincian materi pemeriksaan, masih belum bisa kami sampaikan,” ujar Anang di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (23/7/2025).

Keterangan Anang itu juga memperkuat kesaksian mengejutkan yang sebelumnya diungkap langsung oleh Zarof Ricar dalam sidang kasus vonis bebas Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor, Jakarta, awal Juli lalu. Dalam persidangan, Zarof mengakui menerima uang Rp 50 miliar untuk mengurus perkara kasasi perdata terkait kasus gula, dan tambahan Rp 20 miliar untuk urusan Peninjauan Kembali (PK).

Zarof mengaku menerima seluruh uang itu secara utuh. Ia menyebut pernah berkonsultasi dengan eks Hakim Agung, Sultoni, dalam menangani perkara tersebut, dan mengaku menyimpan dana tersebut secara pribadi.

Kini publik menanti, apakah Kejagung akan menindaklanjuti bukti dan pengakuan yang begitu terang ini dengan langkah tegas: menetapkan petinggi PT SGC sebagai tersangka. Dukungan dari masyarakat, termasuk organisasi profesi seperti PWDPI, menjadi pengingat bahwa keadilan tidak boleh dikalahkan oleh kekuatan modal, apalagi oleh permainan opini publik yang direkayasa.

“Ini bukan sekadar kasus hukum, ini tentang nyawa kepercayaan publik terhadap negara. Kita tidak boleh kalah,” tutup Aam.

(Gus)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *