Kasus Kecelakaan Maut di Tlaseh, Tulangan Dilimpahkan ke Polresta Sidoarjo

Sidoarjo – (Gema Nusantara)
Kasus kecelakaan maut di tikungan tajam kawasan Tlaseh, Tulangan, Sidoarjo, yang menewaskan Buasim (55), warga Desa Kedondong, RT 3 RW 01, kini resmi dilimpahkan ke Polresta Sidoarjo. Hal ini disampaikan langsung oleh Bhabinkamtibmas Polsek Tulangan, Aiptu Hary, pada Sabtu (22/3).

“Kasus kecelakaan ini sudah kami limpahkan ke Polresta Sidoarjo untuk proses hukum lebih lanjut. Sopir mobil pick-up telah kami amankan dan saat ini menjalani penahanan, berikut bukti rekaman CCTV dari warga sekitar TKP di Polresta Sidoarjo,” ujar Aiptu Hary kepada Gema Nusantara.

Dalam perkembangan terbaru, polisi mengungkapkan identitas pengemudi dan kernet mobil pick-up yang terlibat dalam kecelakaan tersebut. Sopir mobil pick-up diketahui berasal dari Lumajang dan kini berstatus ditahan di Polresta Sidoarjo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara itu, kernet mobil pick-up berasal dari Jombang, mereka bekerja di sebuah toko sembako di Desa Cangkring, Kecamatan Krembung, Sidoarjo. Meski tidak mengalami luka serius, kernet juga dimintai keterangan oleh pihak kepolisian sebagai saksi dalam insiden ini.

“Baik sopir maupun kernet sudah kami periksa. Sopir kami tahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sementara kernet berstatus saksi dan masih dalam pengawasan,” tambah Aiptu Hary.

Dari hasil penyelidikan sementara, diketahui bahwa korban Buasim mengalami kecelakaan saat dalam perjalanan pulang setelah berjualan kapuk secara keliling di beberapa desa sekitar Tulangan, Krembung, dan Prambon. Korban menggunakan sepeda motor untuk berkeliling menjajakan dagangannya.

“Korban sehari-hari bekerja sebagai penjual kapuk keliling. Saat kejadian, beliau sedang dalam perjalanan pulang setelah berjualan di beberapa desa di sekitar Tulangan, Krembung, dan Prambon,” jelas Aiptu Hary.

Menurut saksi mata di lokasi, korban melintas di tikungan tajam saat mobil pick-up yang melaju kencang dari arah barat tiba-tiba oleng dan menabrak korban. Tubuh Buasim terpental beberapa meter dan mengalami luka parah di bagian kepala serta tubuh, hingga meninggal di tempat.

Polresta Sidoarjo kini menangani kasus ini di bawah dugaan pelanggaran Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Jika terbukti bersalah karena kelalaian yang menyebabkan kematian, sopir pick-up dapat dikenakan Pasal 310 Ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara.

“Kami akan memproses kasus ini sesuai aturan hukum yang berlaku. Sopir akan menjalani penahanan sementara sambil menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut,” tegas seorang penyidik dari Polresta Sidoarjo.

Kabar duka ini menyisakan kesedihan mendalam bagi keluarga Buasim. Salah satu anggota keluarga korban, Mulyadi (60), menyatakan mereka berharap ada keadilan bagi almarhum.

“Kami berharap pelaku dihukum setimpal. Almarhum selama ini bekerja keras berjualan kapuk keliling untuk memenuhi kebutuhan keluarga,” ujarnya dengan mata berkaca-kaca.

Jenazah Buasim telah dimakamkan di pemakaman umum Desa Kedondong, Tulangan, pada Sabtu sore (22/3) diiringi keluarga dan warga sekitar yang turut berduka atas kepergiannya.

Gema Nusantara akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan informasi terkini seiring berjalannya proses hukum di Polresta Sidoarjo.

(R. Wijaya/Gus)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *