Empat Kali Mangkir Sidang, Aries Agung Paewai Bantah Ada Pemerasan

Surabaya, Gema Nusantara – Sidang perkara dugaan pemerasan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (29/1/2026), menghadirkan fakta mengejutkan. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Aries Agung Paewai, yang dihadirkan sebagai saksi korban, secara tegas menyatakan dirinya tidak pernah merasa diperas sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Bacaan Lainnya

Kehadiran Aries dalam persidangan ini menjadi sorotan karena sebelumnya ia tercatat empat kali mangkir dari panggilan sidang. Majelis Hakim menilai kehadiran langsung pejabat publik sangat penting, terlebih perkara ini berkaitan dengan integritas aparatur negara dan menjadi perhatian masyarakat.

Dalam keterangannya, Aries mengaku baru mengetahui adanya perkara dugaan pemerasan setelah dirinya diperiksa di Polda Jawa Timur. Ia juga menegaskan bahwa uang sebesar Rp20 juta yang menjadi pokok perkara bukanlah hasil pemerasan, melainkan pinjaman pribadi yang ia berikan kepada saksi Baso.

Menurut Aries, uang tersebut diberikan atas permintaan Baso yang menyampaikan bahwa dana itu akan digunakan untuk menyelesaikan rencana aksi demonstrasi dari kelompok Front Anti Korupsi. Aries mengaku tidak mengetahui jika uang tersebut kemudian dikaitkan dengan dugaan upaya menjebak para terdakwa.

“Saya tidak pernah menginisiasi demo apa pun. Semua itu inisiatif dari Baso. Saya hanya membantu, karena tidak tega,” ujar Aries di persidangan.

Majelis Hakim turut menyoroti tindakan Aries yang menyerahkan uang melalui perantara kepada dua mahasiswa, Sholahuddin dan M. Syaefiddin Suryanto. Penyerahan uang itu diduga berkaitan dengan permintaan penghapusan konten TikTok yang berisi tudingan dugaan korupsi dana hibah serta isu perselingkuhan yang menyeret nama Aries.

Hakim Cokia Okusnggu menilai langkah tersebut tidak tepat dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum.

“Sebagai pejabat publik dan aparatur sipil negara eselon II, seharusnya ditempuh cara proporsional dan transparan. Jika tuduhan tidak benar, klarifikasi terbuka lebih tepat,” tegas Hakim.

Hakim Nur Kholis juga mempertanyakan sejauh mana Aries mengetahui proses penyerahan uang tersebut. Ia mengingatkan bahwa pendekatan semacam itu dapat menjerumuskan pihak-pihak terkait ke dalam perkara pidana.

Lebih lanjut, Aries mengungkapkan bahwa dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dirinya merasa diarahkan oleh penyidik sehingga keterangan yang tertuang tidak sepenuhnya mencerminkan peristiwa yang ia alami secara langsung.

Ia kembali menegaskan tidak pernah merasa diperas serta mengaku tidak mengenal saksi Hendra dan baru mengetahui sosok tersebut saat berada di Polda Jawa Timur. Menanggapi isu yang menjadi dasar rencana demonstrasi, Aries juga membantah keras tuduhan korupsi dana hibah maupun isu perselingkuhan.

Aries menjelaskan bahwa pada tahun 2017 dirinya belum menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, sehingga menurutnya tidak mungkin terlibat dalam dugaan korupsi dana hibah.

“Saya juga tidak pernah melakukan perselingkuhan,” tegas Aries.

Sementara itu, terdakwa I Sholahuddin dalam keterangannya menyatakan bahwa saat bertemu saksi Hendra, tidak pernah membicarakan rencana demonstrasi. Ia menjelaskan bahwa aksi yang direncanakan semata-mata untuk meminta klarifikasi kepada pejabat terkait atas isu yang berkembang di media sosial.

Menurut Sholahuddin, isu perselingkuhan diperoleh dari pemberitaan media online, sementara dugaan korupsi dana hibah bersumber dari berita Kejaksaan Tinggi. Ia menegaskan tidak memiliki niat untuk memeras atau mencemarkan nama baik.

“Sebagai pejabat negara, sudah seharusnya memberikan klarifikasi kepada masyarakat atas isu yang berkembang,” ujar Sholahuddin di hadapan Majelis Hakim.

Ia juga membantah tidak pernah meminta uang. Sebaliknya, ia mengaku mendapat tekanan dari saksi Hendra agar rencana demonstrasi dibatalkan.

“Yang menanyakan soal uang justru Hendra. Dia yang berkali-kali bertanya berapa nominal supaya demo tidak jadi,” ungkapnya.

Perkara ini didakwakan dengan Pasal 368 Ayat (1) KUHP tentang pemerasan, yang mensyaratkan adanya unsur paksaan atau ancaman agar korban menyerahkan uang atau barang.

Namun berdasarkan fakta persidangan, saksi korban secara tegas menyatakan tidak pernah merasa diperas. Kondisi ini membuat unsur utama delik pemerasan menjadi dipertanyakan. Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya.

(Lisa/Bertus)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *