
Mojokerto, Gema Nusantara – Proyek pembangunan pendopo di Desa Brangkal, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, memicu kontroversi. Proyek senilai Rp477.000.000 tersebut menjadi sorotan publik setelah ditemukan penggunaan dua merek semen berbeda yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi harga dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Pembangunan yang bersumber dari Dana Bantuan Keuangan (BK) Desa hasil Silpa Tahun Anggaran 2025 ini memiliki masa pengerjaan 90 hari. Meski diawasi oleh Konsultan Pengawas dari CV Harmony Consultant, praktik di lapangan menunjukkan adanya pencampuran material antara Semen Gresik dan Semen Singa Merah.
Kasi Pemerintahan Desa Brangkal, Robby, berdalih bahwa penggunaan dua merek semen tersebut dilakukan untuk mensubsidi silang perbedaan harga antara RAB dan harga pasar. Dalam RAB, harga satuan semen dipatok sekitar Rp50.000.
”Untuk semen Singa Merah kebanyakan digunakan sebagai sisa, sebagian untuk pondasi. Kalau untuk cor, penuh memakai Semen Gresik,” ujar Robby, Selasa (31/3/2026).
Robby mengakui adanya perbedaan nominal harga antara kedua merek tersebut, namun ia enggan menjelaskan lebih detail mengenai dasar pertimbangan teknis masuknya Semen Singa Merah dalam spesifikasi. Ia justru melempar tanggung jawab penjelasan kepada pihak pengawas.
”Yang bisa menjawab itu pengawasnya, kenapa dimasukkan Semen Singa Merah dan Semen Gresik?” imbuhnya.
Ketidaksesuaian ini memicu reaksi keras dari warga setempat. Salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan menilai, selisih harga antara anggaran yang direncanakan dengan realisasi pembelian di lapangan berpotensi menjadi celah korupsi.
”Jika dalam RAB harganya sudah ditetapkan namun realisasinya membeli yang lebih murah, maka selisih dana itu ke mana? Jika tidak dilaporkan secara transparan, ini jelas potensi penyimpangan,” tegasnya.
Masyarakat menuntut agar pengelolaan dana publik dilakukan sesuai aturan administratif yang ketat. Hingga saat ini, pihak CV Harmony Consultant maupun instansi terkait belum memberikan pernyataan resmi mengenai justifikasi teknis dan pertanggungjawaban akuntansi atas penggunaan material campuran tersebut. (Red)





