Diduga Terima Imbalan, Kepala Desa Masangankulon Disorot dalam Polemik Tanah Makam: Modin Ngotot Kasus Sudah Selesai

Sidoarjo, Gema Nusantara – Suasana Desa Masangankulon, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, memanas setelah warga secara tegas menolak rencana pengurukan dan pemanfaatan tanah di wilayah mereka untuk tempat pemakaman milik Desa Ganting. Di balik penolakan warga, kini mencuat dugaan adanya praktik percaloan dan imbalan tersembunyi yang menyeret nama Kepala Desa Masangankulon, Umar Hasan, SH.

Bacaan Lainnya

Rencana tersebut awalnya muncul melalui surat resmi Pemerintah Desa Masangankulon bernomor 005/61/438.7.10.17/2025 tertanggal 30 September 2025. Surat yang ditandatangani langsung oleh Kepala Desa Umar Hasan itu berisi undangan rapat koordinasi terkait permohonan izin pengurukan dan pemanfaatan tanah makam dari Desa Ganting.

Rapat dijadwalkan pada Jumat (3/10/2025) malam di Balai Desa Masangankulon dan dihadiri oleh perangkat desa, pengurus kelompok tani, BPD, serta tokoh masyarakat. Namun, bagi sebagian warga, langkah cepat pemerintah desa tersebut justru menimbulkan kecurigaan.

Beberapa warga menilai, Kepala Desa Umar Hasan terlalu terburu-buru memproses permohonan itu tanpa lebih dulu menggelar sosialisasi terbuka dengan warga yang terdampak langsung. “Aneh, kenapa kepala desa begitu cepat merespons surat dari Desa Ganting, padahal warga sendiri belum tahu apa-apa. Ada kesan kuat beliau punya kepentingan di situ,” ungkap salah satu warga RT 06 yang enggan disebut namanya.

Tak lama setelah rapat tersebut, warga RT 06/RW 02 Dusun Masangankulon menggelar musyawarah tandingan pada 8 Oktober 2025 dan menghasilkan Berita Acara Penolakan. Dalam dokumen yang ditandatangani oleh Ketua RT 06 M. Hariyanto dan Ketua RW 02 Ali Muchtar, warga menolak keras rencana pengalokasian lahan makam tersebut karena alasan sosial, psikologis, dan lingkungan (AMDAL).

Namun, di tengah gelombang penolakan warga, muncul sosok Modin Desa Masangankulon yang turut menjadi sorotan. Modin tersebut dikabarkan bersikeras menyebut bahwa persoalan tanah makam sudah selesai, karena rencana itu sudah dibahas sejak masa kepemimpinan kepala desa terdahulu.

Menurut keterangan beberapa tokoh masyarakat, sang modin bahkan beberapa kali menyampaikan kepada warga bahwa “tidak perlu dipersoalkan lagi” karena ia sudah mengetahui perjanjian lama antara pihak Desa Ganting dan Pemerintah Desa Masangankulon sebelumnya.

“Modin itu ngotot bilang semua sudah disepakati dulu. Tapi warga merasa tidak pernah dilibatkan, tidak ada berita acara, tidak ada bukti tertulis. Jadi bagaimana bisa dianggap selesai?” ujar salah satu pengurus RT dengan nada kesal.

Sikap modin yang dianggap membela kebijakan lama ini justru semakin memperkeruh suasana. Warga menduga ada kepentingan pribadi atau kedekatan tertentu antara oknum perangkat desa dengan pihak yang mengajukan pengurukan. “Kami tidak menuduh, tapi terasa janggal kalau modin begitu yakin padahal warga sekitar tidak tahu apa-apa,” tambahnya.

Sementara itu, dugaan adanya imbalan atau peran makelar tanah terhadap Kepala Desa Umar Hasan semakin santer dibicarakan di kalangan masyarakat. Beberapa warga menyebut, ada indikasi bahwa pihak luar sudah lebih dulu melakukan komunikasi “nonformal” dengan perangkat desa sebelum surat resmi diterbitkan.

Pengamat kebijakan publik Sidoarjo Watch, Rangga Wiratama, menilai bahwa persoalan ini menunjukkan lemahnya integritas dan transparansi di tingkat pemerintahan desa. “Jika benar Kepala Desa dan perangkatnya sudah mengetahui dan mengarahkan proses tanpa partisipasi warga, ini pelanggaran serius terhadap asas musyawarah dan keterbukaan publik,” tegasnya.

Ia menambahkan, dugaan adanya keterlibatan modin dalam pembenaran kebijakan lama memperlihatkan praktik budaya feodal administratif yang masih kuat di tingkat desa. “Modin tidak punya kewenangan hukum atas aset desa, tapi punya pengaruh sosial yang besar. Jika disalahgunakan, bisa menyesatkan proses kebijakan publik,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Masangankulon Umar Hasan, SH belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan penerimaan imbalan dan peran modin dalam isu tanah makam tersebut. Sementara sejumlah warga berencana melayangkan surat resmi ke Camat Sukodono, Inspektorat Kabupaten Sidoarjo, serta DPRD Kabupaten Sidoarjo untuk meminta audit dan investigasi administratif atas surat-surat dan proses koordinasi yang telah dilakukan.

Warga berharap, pemerintah kabupaten turun tangan dan memastikan tidak ada praktik percaloan, jual beli pengaruh, atau manipulasi administrasi dalam rencana pemanfaatan tanah di Masangankulon.

Polemik ini bukan hanya soal makam, tapi soal marwah pemerintahan desa dan kepercayaan warga terhadap pemimpinnya. Dalam konteks ini, Kepala Desa Masangankulon dituntut untuk membuktikan integritasnya — apakah benar bekerja untuk rakyat, atau justru menjadi perantara kepentingan pihak lain.
(Gus)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *