Biadab! Oknum Ormas Usir Paksa Nenek 80 Tahun, Rumah Diratakan

Surabaya, Gema Nusantara – Kerut raut wajah renta tampak jelas di usia uzurnya yang menginjak 80 tahun. Nenek Elina Widjajanti mengaku diusir secara paksa dari rumahnya oleh sekelompok orang yang tergabung dalam organisasi masyarakat (ormas), bahkan tanpa adanya putusan Pengadilan Negeri Surabaya.

Bacaan Lainnya

Nenek Elina Widjajanti juga mengaku mengalami kekerasan fisik saat pengusiran tersebut. Ia menyebut lengannya ditarik, tubuhnya diseret dan diangkat hingga keluar rumah. “Hidung dan bibir saya berdarah, wajah juga memar,” kata Elina lirih, Selasa (23/12/2025).

Elina mengungkapkan bahwa seluruh barang miliknya hilang, termasuk dokumen-dokumen penting yang diduga menjadi bukti hak kepemilikan. “Barang saya hilang semua. Ada beberapa sertifikat dan surat-surat penting juga,” ungkap Elina Widjajanti.

Atas peristiwa tersebut, melalui penasihat hukumnya, Wellem Mintarja, korban melaporkan kejadian itu ke Polda Jawa Timur. Elina Widjajanti berharap aparat penegak hukum serius menindaklanjuti laporannya serta memproses para pelaku maupun ormas yang diduga membekingi peristiwa tersebut sesuai hukum yang berlaku.

“Saya minta ada ganti rugi karena rumah saya dirobohkan. Tolong agar diproses hukum orang-orang yang menganiaya saya,” tegas Nenek Elina Widjajanti.

Sementara itu, kuasa hukum Elina Widjajanti, Wellem Mintarja, mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut terjadi di Dukuh Kuwukan No. 27, RT 005/RW 006, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya, Jawa Timur, sekitar 6 Agustus 2025.
Nenek Elina Widjajanti dan keluarganya yang telah menempati rumah tersebut sejak tahun 2011 lalu dipaksa keluar oleh sekelompok orang yang dipimpin dua pria berinisial SML dan YSN.

“Bahkan tak hanya diusir, rumah klien kami juga dirobohkan hingga rata dengan tanah oleh para terlapor tanpa izin maupun putusan pengadilan. Padahal rumah dan lahan itu sudah belasan tahun ditempati oleh Elina Widjajanti,” ujar Wellem saat ditemui di SPKT Polda Jawa Timur, Selasa (23/12/2025).

Ia menjelaskan, sekitar 50 orang datang dan memaksa masuk ke pekarangan rumah. Saat itu, di dalam rumah terdapat Elina Widjajanti, ibunya Musmirah, cucunya Sari Murita Purwandari bersama suaminya Dedy Suhendra, serta dua anak kecil berusia 5 tahun dan 16 bulan.

“Klien kami sempat menolak dan meminta mereka pergi, tetapi kelompok itu tetap menerobos masuk,” ujar Wellem Mintarja.

Wellem menuturkan bahwa kelompok tersebut bahkan mengancam akan mengangkat seluruh penghuni rumah secara paksa. Karena khawatir akan keselamatan anak-anak, Sari dan Musmirah akhirnya keluar sambil menggendong bayi.

“Sementara klien kami yang menolak keluar justru dipaksa oleh YSN dan empat orang lainnya dengan cara diseret dan digendong keluar rumah, tanpa perikemanusiaan,” katanya.

Sementara itu, di media sosial, bahkan Wakil Wali Kota Surabaya, Armudji, turut geram atas kelakuan SML dan YSN Cs. “Lek iki kelakuan korak (kalau ini kelakuan korak) atau preman! Wes gak bener iki? (Sudah tidak benar ini). Kalau bisa Surabaya kondusif dari oknum ormas yang model YSN Cs. Wes, nang golek iku si YSN. Semoga kepolisian bisa cepat menangkap para pelaku, terutama YSN,” jlentreh Wellem Mintarja.
(Bertus)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *