
Sidoarjo, Gema Nusantara – Rabu sore itu, Pendopo Delta Wibawa berdandan megah, menyambut deretan nama yang dipanggil satu per satu. Enam puluh satu pejabat eselon II dan III resmi dilantik, menyambut amanah baru dari Bupati Subandi. Musik protokoler mengiringi, tepuk tangan sesekali pecah, seolah merayakan sebuah babak baru dalam roda birokrasi.
Namun di balik sorak hangat itu, ada hening yang terasa getir. Kursi kosong di samping bupati tidak terisi. Sosok yang seharusnya duduk mendampingi, Wakil Bupati Mimik Idayana, memilih absen. Ia tidak hadir, bukan karena jarak, melainkan karena luka di hati yang kian dalam.
Dari rumah dinas yang hanya sejengkal dari pendopo, Mimik menatap senyap. Jarak begitu dekat, tetapi jarak batin begitu jauh. Suara bergetar yang ia titipkan melalui pesan singkat kepada wartawan mengalun lirih, namun penuh amarah tertahan.
“Saya hanya dijadikan alat legitimasi, seolah-olah prosesnya sah. Padahal semua masukan saya diabaikan. Kali ini saya sungguh kecewa, tak ada lagi toleransi,” tulisnya.
Kata-kata itu bukan sekadar ungkapan, melainkan jerit hati seorang pemimpin yang merasa dipinggirkan. Usulannya tak satu pun diakomodasi. Nama-nama pejabat strategis lahir bukan dari musyawarah, melainkan keputusan sepihak.

Seolah panggung itu hanyalah milik satu orang. Sedang ia, sang wakil, berdiri di balik tirai, dijadikan ornamen legitimasi yang tak pernah dimintai suara.
Pelantikan sore itu memang penuh simbol. Bupati Subandi berbicara tentang manajemen talenta, tentang amanah, tentang bekerja dengan hati. “Tidak ada lagi kotak-kotak orang ini dan orang itu,” katanya lantang.
Namun di luar pendopo, bisik-bisik yang menyeruak berkata lain. “Gerundelan” para pejabat dan politisi terdengar makin nyaring. Absennya Mimik dianggap sinyal, bahwa di balik seremonial rapi, ada retakan yang nyaris tak bisa disembunyikan.
Sungguh ironis, duet kepemimpinan yang dahulu berpeluk demi suara rakyat, kini terbelah oleh dinding kekecewaan. Politik yang seharusnya menjadi seni merawat kepercayaan, menjelma jadi ruang sunyi penuh prasangka.
Hukum memang berkata: bupati berhak memutasi, melantik, memilih. Hak prerogatif ada di tangannya. Namun hukum juga menegaskan: hak itu tak mutlak. Ia dibatasi oleh aturan, oleh sistem merit, oleh kewajiban mendengar.
Apakah aturan itu ditaati? Apakah suara nurani masih mendapat tempat? Ataukah, seperti kata Mimik, semua hanyalah panggung legitimasi?
Malam itu, di balik lampu pendopo yang masih menyala, Sidoarjo menyimpan dua wajah. Wajah riang pejabat yang baru saja disematkan jabatan, dan wajah pilu seorang wakil bupati yang merasa diasingkan di rumahnya sendiri.
Air mata haru bercampur air mata kecewa. Pendopo Delta Wibawa mencatat keduanya. Dan sejarah akan menuliskan: mutasi 61 pejabat bukan hanya soal jabatan, melainkan juga tentang retaknya sebuah duet kepemimpinan.
(Gus)





