
Sidoarjo, Gema Nusantara – Di balik deretan kayu dan suara mesin pemotong di PT Kayu Mebel Indonesia, tersembunyi cerita kelam tentang dua karyawan yang menyalahgunakan kepercayaan. FM (31) dan C (33), dua pria yang selama ini dikenal sebagai tenaga kerja aktif, kini berubah status menjadi tersangka pencurian. Aksi mereka tak sekadar mencoreng nama baik, tapi juga merusak kepercayaan perusahaan terhadap para pekerjanya sendiri.
Peristiwa ini terbongkar setelah pihak manajemen mencurigai adanya kehilangan kabel secara berkala di gudang karantina milik perusahaan, yang berlokasi di Desa Jatikalang, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo. Tak ingin tinggal diam, perusahaan melaporkan kecurigaan tersebut ke pihak kepolisian. Hasilnya? Sebuah pengungkapan yang tak disangka-sangka.
Dari penyelidikan awal yang dilakukan oleh tim gabungan Satreskrim Polresta Sidoarjo dan Polsek Krian, FM dan C memanfaatkan status mereka sebagai karyawan untuk menyelinap ke area gudang tanpa menimbulkan kecurigaan. Mereka tak butuh perencanaan rumit—hanya timing yang tepat, alat potong, dan kendaraan roda dua.

Pada Selasa, 15 April 2025, aksi pertama mereka berlangsung. Dengan sigap, mereka memotong dan membawa kabur 30 potong kabel metal jenis NF A2XT3X70. Barang curian itu kemudian disembunyikan di rumah FM. Dua hari berselang, pada Kamis, 17 April, mereka kembali beraksi. Kali ini, 13 potong kabel berhasil diambil dan disimpan dalam jok sepeda motor.
Namun, langkah mereka tak sejauh yang dibayangkan. Berdasarkan laporan dan informasi internal, polisi segera melakukan penyelidikan mendalam. Ketika petugas menggeledah kendaraan milik FM, mereka menemukan kabel-kabel yang tersusun rapi di dalam jok, lengkap dengan gunting baja warna merah—alat utama dalam aksi pencurian ini.
Dihadapan penyidik, kedua tersangka akhirnya mengakui seluruh perbuatannya. Mereka mengaku telah bekerja sama dalam pencurian tersebut dan menyepakati pembagian hasil penjualan kabel secara adil.
“Mereka mengakui dua kali melakukan pencurian. Yang pertama, 30 potong kabel ditemukan di rumah salah satu tersangka, dan yang kedua, 13 potong ditemukan saat penggeledahan sepeda motor,” terang AKP Fahmi Amarullah, Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, dalam konferensi pers yang digelar Selasa (29/4/2025).
Motif dari aksi ini masih didalami. Namun dugaan awal menyebutkan bahwa alasan ekonomi menjadi pemicu utama. Sayangnya, alih-alih mencari jalan keluar yang benar, kedua pria ini memilih jalan pintas yang kini membawa mereka ke jeruji besi.
Atas perbuatannya, FM dan C kini harus mempertanggungjawabkan tindakan mereka di hadapan hukum. Keduanya dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan—pasal yang umumnya diterapkan jika pencurian dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama, dan dalam situasi tertentu seperti tempat tertutup atau pada malam hari.
Ancaman hukuman maksimal yang menanti mereka tak main-main: tujuh tahun penjara.
Kejadian ini tak hanya meninggalkan jejak hukum, tetapi juga luka kepercayaan. Banyak rekan kerja yang mengaku terkejut dengan pengungkapan ini. “Kami tak menyangka, karena mereka terlihat seperti pekerja biasa. Tidak mencolok, tidak bermasalah. Ternyata selama ini mereka punya niat tersembunyi,” ujar salah satu karyawan yang tak ingin disebutkan namanya.
Pihak perusahaan pun dikabarkan akan memperketat sistem pengawasan dan keamanan, terutama di area gudang dan penyimpanan material. Kamera pengawas akan ditambah, dan akses masuk ke gudang akan diawasi lebih ketat, termasuk bagi karyawan sendiri.
Kisah ini menjadi pelajaran pahit bahwa kepercayaan adalah aset tak ternilai dalam sebuah hubungan kerja. Ketika kepercayaan dikhianati, kerugian bukan hanya pada barang yang hilang, tapi juga pada moral dan semangat kolektif yang selama ini dibangun bersama.
FM dan C kini mendekam di tahanan, menunggu proses hukum berjalan. Sementara itu, di gudang Jatikalang, sisa-sisa jejak pengkhianatan itu masih terasa—sunyi, namun berbicara banyak.
(Lisa-Arya)





