Ungkap Ahli: Trauma Psikis Bisa Jadi Unsur KDRT Tak Terhapuskan oleh Perdamaian

Surabaya, Gema Nusantara – Sidang perkara dugaan kekerasan psikis dalam rumah tangga (KDRT) dengan terdakwa selebgram Vinna Natalia Wimpie Widjoyo, S.E. kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, pada Rabu (5/11/2025).

Agenda kali ini menghadirkan saksi ahli pidana dari Universitas Airlangga, Dr. Toetik Rahayuningsih, S.H., M.Hum., yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Siska Christina.

Bacaan Lainnya

Dalam keterangannya, saksi ahli menegaskan bahwa seseorang tidak dapat dipidana karena menjalankan hak hukumnya, termasuk mengajukan gugatan cerai.

“Mengajukan gugatan cerai bukan bentuk kejahatan. Itu hak hukum setiap suami atau istri,” tegas Dr. Toetik.

Menurut saksi ahli, penjatuhan pidana harus mempertimbangkan unsur mens rea (niat jahat). Tindakan hukum tanpa niat jahat tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.Selain itu, saksi ahli juga menjelaskan bahwa unsur kekerasan psikis dalam UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT bersifat formil dan hanya dapat dibuktikan melalui pemeriksaan ahli psikiatri.

Terkait perdamaian dan kompensasi dalam mekanisme restorative justice (RJ), saksi ahli menyebut hal itu wajar sepanjang dilakukan secara sukarela dan tidak disalahgunakan untuk menghindari hukum.

Kuasa hukum terdakwa, Bangkit Mahanantiyo, menyatakan “Pendapat saksi ahli semakin memperkuat posisi hukum kliennya dan meminta agar sidang selanjutnya menghadirkan saksi ahli psikiatri yang memeriksa kondisi psikologis pelapor, Sena Sanjaya Tanata,” pungkasnya.(Brts)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *