
Pasuruan, Gema Nusantara — Slogan “Polisi sebagai pengayom masyarakat” kembali dipertanyakan. Pasalnya, pelayanan yang diberikan oleh jajaran Satlantas Polres Pasuruan Kota dinilai jauh dari semangat tersebut. Seorang korban kecelakaan lalu lintas (laka lantas) mengaku justru dipersulit ketika hendak mengambil unit mobilnya yang masih berada di kantor Satlantas.
Korban berinisial IW menyampaikan kepada awak media bahwa proses pengambilan kendaraannya terkesan tidak masuk akal. Ia diminta untuk menghadirkan kendaraan lain yang juga terlibat dalam insiden laka lantas, padahal kasus tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan tanpa adanya laporan hukum.
“Kita sudah damai, tidak ada yang menuntut, dan masing-masing menanggung kerugian sendiri. Tapi waktu mau ambil mobil, justru dipersulit dengan alasan yang tidak jelas. Bahkan ada kesan dimintai biaya tambahan,” ungkap IW kepada wartawan, Kamis (13/11/2025).
Pernyataan tersebut memunculkan dugaan adanya pola pelayanan yang tidak transparan di lingkungan Satlantas Polres Pasuruan Kota. Alih-alih membantu masyarakat yang menjadi korban kecelakaan, aparat justru terkesan mencari alasan untuk memperlambat proses administrasi.

Sejumlah pengamat hukum dan aktivis masyarakat menilai, praktik seperti ini dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi Polri, terutama di tingkat pelayanan dasar seperti lalu lintas. Mereka menegaskan, setiap kendaraan yang telah melalui proses penyelidikan dan tidak menjadi barang bukti seharusnya segera dikembalikan kepada pemiliknya tanpa syarat yang memberatkan.
Masyarakat berharap Kapolda Jawa Timur melakukan evaluasi dan pembinaan tegas terhadap anggota Satlantas Polres Pasuruan Kota agar tidak ada lagi kesan bahwa hukum dan pelayanan publik bisa dipersulit hanya karena alasan administratif yang dibuat-buat.
Slogan “Polisi Mengayomi dan Melayani Masyarakat” seharusnya bukan hanya tulisan di dinding markas, tetapi menjadi komitmen nyata dalam tindakan dan pelayanan kepada warga yang mencari keadilan.
(Gus)





