
Surabaya, Gema Nusantara – Di bawah kepemimpinan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Raden Heru Kuntodewo, S.H., M.H., Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali menorehkan prestasi membanggakan di tingkat nasional.
Dalam acara Refleksi dan Apresiasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2025 yang digelar pada 30 Desember 2025 lalu, PN Surabaya berhasil meraih dua penghargaan sekaligus, yakni Peringkat Pertama kategori Pengadilan Negeri dengan Pelaksanaan Mediasi Terbaik dan Peringkat Kedua kategori Pelaksanaan Gugatan Sederhana Terbaik.
Penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi Mahkamah Agung RI atas komitmen dan kinerja Pengadilan Negeri Surabaya dalam meningkatkan kualitas pelayanan peradilan, khususnya dalam penyelesaian perkara melalui mekanisme mediasi dan gugatan sederhana yang efektif, efisien, serta berorientasi pada keadilan bagi masyarakat.

Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Raden Heru Kuntodewo, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pencapaian ini merupakan hasil kerja kolektif seluruh jajaran hakim, panitera pengganti, serta para mediator nonhakim yang selama ini berperan aktif dalam mendorong penyelesaian perkara secara damai.
Menurutnya, penghargaan tersebut menjadi motivasi bagi PN Surabaya untuk terus berbenah dan meningkatkan mutu pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan.
Secara khusus, Ketua PN Surabaya mengapresiasi kinerja, kolaborasi, dan kontribusi para Mediator Nonhakim Dewan Sengketa Indonesia di lingkungan PN Surabaya yang dipimpin oleh Anandyo Susetyo, S.H., M.H., CPLi, CPCLE, CPArb, CPM. Sosok yang akrab disapa Anton tersebut selaku Ketua Mediator Nonhakim Dewan Sengketa Indonesia Pengadilan Negeri Surabaya dinilai berhasil mengoptimalkan pelaksanaan mediasi sehingga memberikan dampak positif terhadap penyelesaian perkara secara cepat, humanis, dan berkeadilan.
“Bahkan kini kami sangat bangga karena mampu melaksanakan dan menyelesaikan tugas dengan cepat, humanis, serta berkeadilan,” ujarnya.

Untuk itu, sebanyak 14 Mediator Nonhakim Pengadilan Negeri Surabaya, yakni Anandyo Susetyo, M. Nur Rakhmad, Benny Muliawan, Hugo Dewanto, Zaenal Fandi, Martono, Eddy Wahono, Muhammad Mursalim, Gogor Wahyu Wicaksono, Erick Marcelino Papilaya, Dimaz Disianto, Galih Dewangga Sajangbatti, Eko Juniarso, dan Amrozi, menyampaikan rasa bangga atas capaian Pengadilan Negeri Surabaya yang meraih Penghargaan Mahkamah Agung RI sebagai Peringkat Pertama (1) Pengadilan Terbaik dalam Pelaksanaan Mediasi se-Indonesia Tahun 2025.
Mereka juga menegaskan komitmen untuk mempertahankan pengabdian dan pelayanan tersebut pada tahun-tahun mendatang.
“Penghargaan ini bukanlah tujuan akhir kami, melainkan pemacu semangat kerja untuk terus memberikan pelayanan peradilan yang profesional, transparan, humanis, dan berkeadilan,” ujar Anandyo Susetyo.
Lelaki yang akrab disapa Anton tersebut menambahkan bahwa pihaknya berkomitmen untuk mempertahankan dan meningkatkan prestasi sebagai bagian dari upaya mewujudkan peradilan modern yang berintegritas serta semakin dipercaya oleh masyarakat.
(Lisa/Bertus)





