Lansia 80 Tahun Kehilangan Rumah di Surabaya, Dugaan Persekusi Ormas Berujung Laporan ke Polda Jatim

Surabaya, Gema Nusantara – Di usia senja yang seharusnya diisi dengan ketenangan dan rasa aman, Elina Widjajanti justru harus menghadapi pengalaman pahit yang mengguncang hidupnya. Perempuan lanjut usia berumur 80 tahun itu diduga menjadi korban persekusi brutal oleh sekelompok orang yang disebut-sebut terafiliasi dengan organisasi kemasyarakatan (ormas). Rumah yang telah ia tempati selama belasan tahun di kawasan Dukuh Kuwukan, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya, dilaporkan dihancurkan hingga rata dengan tanah.

Bacaan Lainnya

Peristiwa memilukan tersebut terjadi pada awal Agustus 2025. Tanpa adanya putusan pengadilan maupun penetapan eksekusi yang sah, sekelompok massa mendatangi kediaman Elina dan melakukan pengusiran secara paksa. Aksi itu tak hanya menyingkirkan seorang lansia dari rumahnya sendiri, tetapi juga meninggalkan trauma mendalam bagi seluruh keluarga yang saat itu berada di dalam rumah.

Merasa hak-haknya diinjak-injak dan keselamatannya terancam, Elina akhirnya menempuh jalur hukum. Didampingi tim kuasa hukum yang dipimpin advokat Wellem Mintarja, ia secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan, perusakan, dan pengusiran paksa tersebut ke Polda Jawa Timur, Selasa (23/12/2025).

Wellem menjelaskan, kliennya telah menempati objek sengketa itu selama kurang lebih 14 tahun tanpa persoalan berarti. Namun secara tiba-tiba, muncul kelompok yang mengklaim memiliki kuasa atas lahan tersebut dan bertindak sewenang-wenang. Kelompok itu, kata Wellem, diduga berada di bawah komando dua sosok berinisial SML dan YSN.

“Ini bukan sekadar sengketa biasa. Yang terjadi adalah tindakan main hakim sendiri. Rumah permanen milik klien kami dihancurkan tanpa dasar hukum apa pun. Tidak ada putusan pengadilan, tidak ada surat eksekusi, tetapi mereka datang membawa massa dan bertindak represif,” ujar Wellem usai membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim.

Menurut keterangan kuasa hukum, insiden bermula ketika puluhan orang tiba-tiba merangsek masuk ke pekarangan rumah Elina. Saat itu, rumah dalam keadaan berpenghuni. Selain Elina, di dalam terdapat anggota keluarga lain, mulai dari orang dewasa hingga balita. Suasana yang semula tenang berubah menjadi mencekam ketika massa memaksa masuk dan mengabaikan keberatan pemilik rumah.

Demi menghindari hal-hal yang membahayakan keselamatan anak-anak, sebagian keluarga memilih menjauh dari lokasi. Namun Elina, yang merasa berada di pihak yang benar dan ingin mempertahankan haknya, tetap bertahan. Sikap itu justru berujung pada perlakuan kasar. Lansia tersebut dilaporkan diseret dan dibopong secara paksa oleh sekitar lima orang sebelum akhirnya dikeluarkan dari area rumah.

Setelah pengusiran itu, akses menuju rumah Elina langsung ditutup dan dipalang. Tidak berhenti sampai di situ, beberapa hari kemudian, tepatnya pada pertengahan Agustus, kelompok yang sama kembali datang. Kali ini, mereka mengosongkan isi rumah secara sepihak. Perabotan, barang-barang pribadi, hingga perlengkapan rumah tangga diangkut menggunakan kendaraan bak terbuka dan dibawa ke lokasi yang hingga kini tidak diketahui keberadaannya.

Akibat kejadian tersebut, Elina tidak hanya kehilangan tempat tinggal, tetapi juga sejumlah harta benda bernilai tinggi. Ia mengaku kehilangan kendaraan roda empat yang dipaksa dikeluarkan ke jalan, berbagai peralatan elektronik, furnitur, serta dokumen-dokumen penting, termasuk sertifikat tanah yang menjadi bukti kepemilikan sah.

Lebih dari sekadar kerugian materiil, Elina juga harus menanggung luka fisik dan trauma psikologis. Ia mengingat kejadian itu dengan suara bergetar. Menurut pengakuannya, tarikan dan dorongan para pelaku menyebabkan wajahnya memar serta mengalami perdarahan di bagian hidung dan bibir.

“Saya sudah tua, saya hanya ingin hidup tenang di rumah saya sendiri. Tapi semua dihancurkan begitu saja. Saya diperlakukan seperti tidak punya hak apa-apa,” ujar Elina lirih.

Melalui laporan ke Polda Jatim, pihak korban berharap aparat penegak hukum dapat bertindak tegas dan profesional. Kuasa hukum menegaskan bahwa kasus ini bukan hanya soal sengketa lahan, melainkan dugaan kuat adanya persekusi, kekerasan terhadap lansia, serta perusakan dan penghilangan barang milik orang lain.

“Kami meminta polisi mengusut tuntas, siapa pun yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban hukum. Negara tidak boleh kalah oleh tindakan premanisme berkedok apa pun,” tegas Wellem.

Kini, Elina hanya menggantungkan harapan pada proses hukum yang berjalan. Di tengah puing-puing rumah yang telah diratakan dengan tanah, ia menanti keadilan—agar apa yang dialaminya tidak terulang pada warga lain, terutama mereka yang lemah dan tak berdaya. (Gus)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *