
Surabaya, Gema Nusantara – Sidang lanjutan perkara dugaan Kekerasan Psikis Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan terdakwa selebgram Vinna Natalia Wimpie Widjoyo, S.E kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Senin (7/1/2026). Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Mudjiono, dengan JPU Siska dan Mosleh dari Kejaksaan Negeri Surabaya.Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Vinna Natalia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Atas dasar itu, JPU menuntut pidana penjara selama empat bulan.
Sebelumnya, dalam persidangan pada 17 Desember 2025, Vinna Natalia memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. Ia mengungkapkan bahwa pernikahannya yang berlangsung sejak 2012 di Gereja Yohanes dan telah dikaruniai tiga anak tersebut diwarnai kekerasan fisik dan psikis yang terjadi berulang kali.
Menurut Vinna Natalia, peristiwa kekerasan terberat dialaminya pada 12 Desember 2023. Akibat kejadian tersebut, ia meninggalkan rumah dan pada 15 Desember 2023 pulang ke rumah orang tuanya di Sidoarjo.
“Saya dihajar dari ujung kepala sampai ujung kaki,” ujar Vinna Natalia saat menjawab pertanyaan jaksa di persidangan.
Atas peristiwa itu, Vinna Natalia melaporkan suaminya ke Polrestabes Surabaya. Namun, ia menyampaikan bahwa proses penanganan perkara berlangsung cukup lama dan selama itu dirinya diarahkan untuk menempuh jalur perdamaian.
Dalam kesepakatan perdamaian tersebut, Vinna Natalia mengaku diminta mencabut laporan KDRT dan gugatan cerai. Sebagai kompensasi, disebutkan adanya janji pemberian uang Rp2 miliar, uang bulanan Rp75 juta, serta sebuah rumah senilai Rp5 miliar. Namun, menurutnya, kesepakatan tersebut tidak sepenuhnya direalisasikan.
“Uang bulanan hanya diberikan satu kali, sedangkan rumah sampai sekarang tidak ada,” ungkapnya.
Vinna Natalia juga menyampaikan bahwa sejak meninggalkan rumah, dirinya kesulitan bertemu dengan anak-anaknya. Ia mengaku tidak diberi izin bertemu dan bahkan pihak sekolah anak-anaknya menerima surat larangan tanpa persetujuannya.
Dalam persidangan, Vinna Natalia turut mengungkap dugaan kekerasan lain yang terjadi setelah perdamaian, termasuk dugaan pemukulan terhadap asisten rumah tangga dan dugaan perselingkuhan. Hal tersebut, menurutnya, menjadi alasan ia kembali mengajukan gugatan cerai pada 2024.
Saat diperiksa penasihat hukum, Vinna Natalia merinci dugaan kekerasan fisik yang dialaminya pada 12 Desember 2023. Ia mengaku dipukul, ditarik rambutnya, dicekik, diinjak agar tidak bisa melarikan diri, hingga dipukul menggunakan ikat pinggang.
“Ketika naik tangga rambut saya ditarik, dimasukkan ke kamar, lalu saya dihajar. Wajah, telinga, dagu hingga kaki saya diinjak agar tidak bisa lari,” ucapnya.
Ia juga menyampaikan adanya ancaman verbal dari suaminya. “Dia mengatakan, bisa membunuh saya,” ujarnya di hadapan majelis hakim.
Menurut Vinna Natalia, kekerasan fisik dan verbal tersebut terjadi lebih dari satu kali selama pernikahan.
Terkait proses restorative justice (RJ), Vinna Natalia mengaku tidak sepenuhnya menginginkan perdamaian dan merasa berada di bawah tekanan dari berbagai pihak. Ia juga menjelaskan bahwa angka kompensasi Rp2 miliar yang muncul dalam proses mediasi di kejaksaan merupakan perhitungan kewajiban yang menurutnya belum dipenuhi, bukan untuk benar-benar direalisasikan.
Usai pembacaan tuntutan, Vinna Natalia tampak meneteskan air mata di ruang sidang. Seusai persidangan, kuasa hukum Vinna Natalia memberikan keterangan kepada awak media.
Menurut penasihat hukum, tuntutan JPU mencerminkan adanya keragu-raguan dalam pembuktian perkara. Mereka menyoroti bahwa Pasal 45 Ayat (1) UU PKDRT mengatur ancaman pidana maksimal tiga tahun penjara, namun JPU hanya menuntut empat bulan penjara.
Perbedaan signifikan antara ancaman pidana dalam undang-undang dan tuntutan tersebut dinilai sebagai indikasi lemahnya pembuktian.
Selain itu, penasihat hukum juga mempertanyakan penerapan pasal yang digunakan. Menurut mereka, apabila mengikuti konstruksi berpikir JPU, pasal yang lebih tepat adalah Pasal 45 Ayat (2) UU PKDRT, mengingat hubungan spesifik antara suami dan istri serta tidak ditemukannya bukti kuat mengenai timbulnya penyakit atau gangguan aktivitas sehari-hari sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1).
Penasihat hukum menyatakan akan menyusun pledoi sebagai pembelaan atas tuntutan JPU.Perkara ini masih dalam tahap persidangan dan menunggu putusan majelis hakim.
(Bertus)





