
Gresik, Gema Nusantara – Praktik penyaluran bahan bakar minyak (BBM) yang diduga melanggar aturan keselamatan ditemukan di SPBU Legundi bernomor 54.611.13, Kabupaten Gresik. Awak media mendapati secara langsung pelayanan pembelian BBM jenis Solar Dexlite menggunakan botol galon air minum bermerek “LIE Mineral”, wadah yang tidak diperuntukkan bagi bahan mudah terbakar dan berisiko tinggi terhadap keselamatan publik.
Temuan tersebut diperoleh saat awak media melakukan pemantauan langsung di lokasi SPBU. Dalam pengamatan di lapangan, Solar Dexlite dilayani kepada pembeli menggunakan galon air minum berbahan plastik, bukan jerigen khusus BBM yang memenuhi standar keselamatan dan ketentuan distribusi resmi.
Saat dikonfirmasi, pengawas sif pagi SPBU Legundi bernama Fauzi mengakui praktik tersebut dan menyatakan bahwa pembelian Solar Dexlite menggunakan galon air minum “sudah biasa atau tidak papa” dilakukan di SPBU itu. Pernyataan tersebut disampaikan secara terbuka kepada awak media tanpa menunjukkan adanya upaya penghentian praktik di lokasi.

Tak lama kemudian, Fauzi memanggil pengawas sif malam bernama Edy untuk memberikan penjelasan lanjutan. Namun, alih-alih menyatakan bahwa praktik tersebut keliru atau bertentangan dengan aturan, Edy justru mengklaim bahwa penggunaan botol plastik galon air minum untuk pembelian Dexlite merupakan “toleransi aturan dari Pertamina”.
Klaim tersebut menimbulkan tanda tanya besar, mengingat SPBU merupakan fasilitas publik dengan tingkat risiko tinggi. Setiap praktik penyaluran BBM yang tidak sesuai standar berpotensi menimbulkan kebakaran, ledakan, maupun korban jiwa, terlebih SPBU berada di area yang kerap berdekatan dengan pemukiman dan aktivitas masyarakat.
Berdasarkan penelusuran terhadap regulasi yang berlaku, klaim adanya “toleransi” tersebut patut dipertanyakan. Peraturan Menteri ESDM Nomor 16 Tahun 2011 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi secara tegas mengatur bahwa penyaluran BBM wajib memenuhi standar keselamatan.
Ketentuan ini diperkuat oleh Standar Operasional Prosedur (SOP) Pertamina Retail yang menyebutkan bahwa BBM jenis solar hanya boleh disalurkan ke tangki kendaraan bermotor atau jerigen khusus BBM yang dirancang untuk bahan mudah terbakar, berlabel, dan memenuhi standar teknis tertentu.
Galon air minum berbahan plastik tidak termasuk wadah yang diperbolehkan. Wadah tersebut tidak dirancang menahan sifat kimia BBM, mudah bocor, mudah meleleh akibat panas, serta berpotensi menimbulkan uap yang dapat memicu kebakaran. Risiko ini menjadikan praktik tersebut bukan sekadar pelanggaran prosedur, melainkan ancaman langsung terhadap keselamatan konsumen, pekerja SPBU, dan masyarakat di sekitarnya.

Dari sisi hukum, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 53 huruf d mengatur ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar bagi setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM. Selain itu, apabila praktik penyaluran BBM yang tidak sesuai standar tersebut menimbulkan kebakaran, ledakan, atau korban jiwa, maka pengawas maupun pengelola SPBU dapat dimintai pertanggungjawaban pidana berdasarkan Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang membahayakan keselamatan umum.
Dengan demikian, praktik penyaluran Solar Dexlite menggunakan galon air minum tidak dapat dipandang sebagai pelanggaran ringan atau sekadar kelalaian teknis. Praktik tersebut berpotensi menjadi “bom waktu” di tengah aktivitas masyarakat, terutama jika dilakukan secara berulang dan dianggap sebagai hal yang lumrah oleh pengelola SPBU.
Atas temuan ini, media mendesak Pertamina Patra Niaga untuk segera memberikan klarifikasi resmi terkait klaim adanya “toleransi” penggunaan galon air minum sebagai wadah BBM, sekaligus melakukan evaluasi dan penindakan terhadap SPBU 54.611.13 apabila terbukti melanggar SOP. Selain itu, BPH Migas serta aparat penegak hukum didorong untuk melakukan inspeksi mendadak dan penyelidikan menyeluruh guna memastikan tidak adanya pembiaran sistematis dalam praktik penyaluran BBM yang membahayakan keselamatan publik.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Pertamina terkait temuan di lapangan tersebut. Media menyatakan akan terus memantau dan mengawal kasus ini hingga terdapat tindakan nyata dari pihak berwenang demi menjamin keselamatan masyarakat dan kepatuhan terhadap regulasi distribusi BBM.
(Taufik)





