
Surabaya, Gema Nusantara – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap secara rinci peran masing-masing terdakwa dalam perkara dugaan kredit fiktif dengan jaminan sepeda motor bodong yang merugikan PT Federal International Finance (FIF) Cabang Surabaya 3 sebesar Rp12,7 juta.
Perkara ini terjadi pada Oktober 2024 dan saat ini disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur. Empat terdakwa didakwa dalam berkas terpisah, namun perbuatannya saling berkaitan dalam satu rangkaian tindak pidana.
Berdasarkan surat dakwaan JPU, para terdakwa menjalankan skema kredit fiktif dengan menggunakan dokumen kendaraan bermotor yang tidak sah sebagai jaminan pembiayaan.
Rusfandi alias Fendik disebut sebagai pengendali utama. Ia berperan sebagai inisiator dan pengatur seluruh skema. Rusfandi membeli BPKB dan STNK sepeda motor Honda Vario 160 tahun 2021 dari seseorang yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO) melalui media sosial Facebook.
Untuk menyesuaikan dokumen, Rusfandi bekerja sama dengan pihak lain guna memalsukan nomor rangka (Noka) dan nomor mesin (Nosin). Kendaraan tersebut kemudian digunakan sebagai jaminan kredit. Rusfandi juga menentukan pihak yang namanya dipakai untuk pengajuan kredit serta menguasai dana hasil pencairan. Seluruh alur pembayaran angsuran hingga pembagian keuntungan dikendalikan olehnya.
Windarti berperan sebagai peminjam nama sekaligus pengaju kredit. Ia meminjamkan identitas pribadinya untuk pengajuan fasilitas kredit modal usaha di FIF. Dalam dakwaan disebutkan, Windarti mengetahui kendaraan yang dijaminkan bukan miliknya, namun tetap menandatangani akad kredit. Setelah dana cair, uang tersebut diserahkan kepada Rusfandi, sementara Windarti menerima imbalan Rp500 ribu untuk satu kali pengajuan.

Sementara itu, Fitria Putri Kusuma, yang saat kejadian bekerja sebagai marketing FIF, berperan sebagai penghubung internal. Jaksa menyebut Fitria mengetahui kendaraan tersebut merupakan “titipan” dari Rusfandi, namun tetap memproses pengajuan kredit. Ia juga mengatur proses pengecekan kendaraan dan menerima fee sebesar Rp600 ribu dari dana pencairan kredit.
Adapun Elga Suzalmi berperan sebagai pemeriksa fisik kendaraan. Ia bertugas mengecek nomor rangka dan nomor mesin. Namun dalam dakwaan disebutkan, Elga tetap membuat laporan seolah-olah tidak ditemukan kejanggalan, meskipun terdapat indikasi nomor rangka ditempel dan nomor mesin dimodifikasi. Laporan tersebut menjadi dasar pimpinan FIF menyetujui pencairan kredit.
Akibat rangkaian perbuatan para terdakwa, PT Federal International Finance (FIF) Cabang Surabaya 3 mengalami kerugian sebesar Rp12.700.000.Keempat terdakwa didakwa secara alternatif dengan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia juncto Pasal 55 KUHP, Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, serta Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.
Persidangan perkara ini masih berlanjut di Pengadilan Negeri Surabaya. Sementara itu, sejumlah pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
(Bertus)
