Site icon MediaGetar.com

Proyek Plengsengan di Ketegan Diduga Tanpa Papan Proyek dan Abaikan K3

Sidoarjo, Gema Nusantara – Sebuah proyek pembangunan plengsengan di Jalan Raya Wates, Ketegan-Kedensari, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo, diduga tidak memenuhi ketentuan administrasi dan standar keselamatan kerja (8/12).

Hasil pantauan di lapangan menunjukkan bahwa papan informasi proyek yang semestinya memuat nama kegiatan, nilai kontrak, pelaksana, jadwal pekerjaan, dan sumber anggaran tidak ditemukan di lokasi. Ketiadaan papan proyek ini memunculkan dugaan pelanggaran terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas yang diwajibkan dalam Perpres No. 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Selain itu, kegiatan konstruksi tampak dilakukan secara manual tanpa molen (mixer beton). Para pekerja terlihat tidak dilengkapi alat pelindung diri (APD) seperti helm, sepatu keselamatan, sarung tangan, maupun rompi kerja. Di area proyek juga tidak tampak keberadaan pengawas atau mandor yang bertugas memastikan mutu pekerjaan serta menjamin keselamatan pekerja.

Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran masyarakat mengenai kualitas bangunan, potensi kecelakaan kerja, serta dugaan ketidakpatuhan terhadap aturan keselamatan dan standar teknis.

1. Kewajiban Memasang Papan Proyek

Peraturan Presiden (Perpres) No. 70 Tahun 2012 mewajibkan setiap kegiatan yang dibiayai pemerintah memasang papan proyek berisi informasi lengkap terkait pelaksanaan kegiatan.

Tidak dipasangnya papan proyek dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap asas transparansi dan akuntabilitas publik.

2. Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)

Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja mewajibkan pemberi kerja menyediakan APD dan memastikan keselamatan pekerja.Selain itu, Permen PUPR No. 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) mengharuskan penyedia jasa:

– menyediakan APD lengkap,

– menempatkan pengawas lapangan,

– melaksanakan pekerjaan sesuai standar keamanan konstruksi.

3. Kualitas Pekerjaan Konstruksi

UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi mengatur bahwa pelaksanaan proyek harus memenuhi standar teknis, SOP, serta penggunaan peralatan yang sesuai.

Pekerjaan plengsengan yang dilakukan sepenuhnya secara manual tanpa molen dapat berpengaruh terhadap kualitas beton, kecuali telah tercantum dalam metode kerja resmi dan disetujui dalam dokumen kontrak.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek maupun pemerintah setempat belum memberikan keterangan resmi. Warga berharap adanya pengawasan yang lebih ketat serta transparansi penuh agar kualitas bangunan terjamin dan keselamatan pekerja tetap menjadi prioritas.

(Mat)

Exit mobile version