
Pasuruan, Gema Nusantara – Penanganan kasus dugaan perjudian togel di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota kembali disorot keras. Kali ini, LBH Mukti Pajajaran Jatim tak sekadar mengkritik mereka menuding ada potensi pelanggaran prosedur serius yang bisa meruntuhkan legitimasi seluruh proses hukum.
Laporan resmi sudah masuk dan kini ditangani Sipropam. Tapi di lapangan, prosesnya dinilai masih “setengah hati”. Baru sebatas klarifikasi awal terhadap pelapor tanpa menyentuh inti persoalan. Ketua DPD LBH Mukti Pajajaran Jatim, Andreas Wuisan,.S.E.,S.H., menyebut ini bukan sekadar laporan biasa.
“Kami tidak bicara hasil akhir. Kami bicara proses. Kalau dari awal sudah cacat prosedur, maka seluruh perkara ini berpotensi tidak sah,” tegasnya.
Sorotan LBH tidak main-main. Mereka mengendus dugaan pelanggaran di sejumlah titik krusial: mulai dari penangkapan, penyitaan barang bukti, hingga administrasi penyidikan. Semua itu merujuk pada aturan yang secara eksplisit diatur dalam KUHAP.
Beberapa pasal yang disorot antara lain:
Pasal 17: soal bukti permulaan yang cukup
Pasal 18: legalitas penangkapan
Pasal 38: tata cara penyitaan
Pasal 184: keabsahan alat bukti
Jika benar ada prosedur yang dilangkahi, ini bukan lagi sekadar kesalahan teknis. Ini soal integritas aparat.
“Penegakan hukum bukan soal cepat cepatan. Kalau prosedur diabaikan, keadilan itu hanya ilusi,” lanjut Andreas.
Di sisi lain, Sipropam mengklaim masih mengumpulkan keterangan dan dokumen. Namun hingga kini belum ada kepastian: apakah kasus ini akan naik ke tahap pemeriksaan serius atau berhenti di meja klarifikasi.
Di titik ini, publik mulai gelisah.
Pengamat menilai, ini bukan sekadar soal satu kasus togel. Ini soal kepercayaan. Jika laporan masyarakat tidak ditangani secara transparan dan tuntas, maka citra penegakan hukum akan kembali dipertanyakan.
Kini bola ada di tangan Sipropam Polres Pasuruan Kota. Publik menunggu apakah ini akan jadi bukti keseriusan bersih-bersih internal, atau sekadar formalitas yang berakhir sunyi.
(NH)