
Jembrana, Gema Nusantara – Kondisi hutan di kawasan Blimbingsari, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, kini semakin memprihatinkan. Hutan yang dulunya lebat, teduh, dan menjadi paru-paru wilayah setempat, kini nyaris tak menyisakan pepohonan besar. Kawasan yang seharusnya dilindungi itu perlahan berubah menjadi hamparan kebun pisang, cokelat, dan berbagai tanaman produksi lain yang digarap secara bebas. Masyarakat sekitar pun menuding Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Bali Barat abai dalam menjalankan tugas pengawasan sehingga kerusakan hutan kian meluas.
Pantauan di lapangan menunjukkan kawasan yang mestinya hijau kini gundul dan terbuka. Bekas penebangan dan pembakaran lahan terlihat jelas di beberapa titik. Alih-alih hutan, yang tampak kini adalah kebun pisang berbaris rapi dan tanaman cokelat yang dikelola secara terbuka. Aktivitas penggarapan hutan itu disebut warga sudah berlangsung cukup lama, namun anehnya tak pernah ada tindakan tegas dari aparat kehutanan.
“Kami lihat sendiri pohon ditebang, lahannya diolah jadi kebun, tapi tidak pernah ada petugas datang. Seolah-olah KPH tutup mata,” ungkap seorang warga Blimbingsari, Kamis (9/10/2025).
Warga lain mengaku hasil panen dari kebun pisang dan cokelat di kawasan hutan tersebut dijual bebas oleh oknum yang menguasai lahan. Situasi itu dinilai mencerminkan lemahnya pengawasan sekaligus pembiaran dari instansi yang semestinya menjaga kelestarian hutan. “Kalau KPH tegas, hutan tidak akan rusak separah ini. Mereka baru bergerak setelah ramai diberitakan,” kata warga lainnya dengan nada kesal.

Dampak kerusakan hutan mulai dirasakan masyarakat sekitar. Setiap musim hujan, kawasan Blimbingsari kerap dilanda banjir dan genangan air. Pohon-pohon besar yang dulunya menyerap air kini sudah tak ada, menyebabkan aliran air langsung turun tanpa kendali. Sejumlah titik di kawasan itu juga menjadi rawan longsor, menambah kekhawatiran warga akan keselamatan mereka.
Tokoh masyarakat setempat menilai, kerusakan hutan Blimbingsari merupakan bukti nyata lemahnya fungsi pengawasan KPH Bali Barat. Padahal, jarak antara hutan yang gundul dengan Kantor Desa Blimbingsari hanya sekitar satu kilometer. “Lucu saja, hutan seluas ini bisa gundul tanpa mereka tahu. Ini jelas kelalaian. Pengawasan seharusnya dilakukan rutin, bukan menunggu laporan dari warga,” tegas seorang tokoh masyarakat.
Menanggapi laporan tersebut, Kepala KPH Bali Barat, Agus Sugianto, mengatakan pihaknya akan segera melakukan pengecekan ke lokasi. “Besok pagi kami perintahkan KRPH Penginuman, Melaya, untuk mengecek langsung ke lapangan. Terima kasih atas informasinya,” ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp.
Namun, pernyataan itu justru menuai kritik keras dari masyarakat. Warga menilai langkah KPH terlalu lamban, bahkan terkesan hanya reaktif setelah masalah mencuat, bukan melakukan pengawasan preventif yang seharusnya dijalankan sejak awal. “Mengecek lokasi saja tidak cukup, harus ada tindakan nyata,” keluh warga.

Desakan pun muncul agar KPH Bali Barat segera bertanggung jawab atas kerusakan hutan Blimbingsari yang sudah meluas. Masyarakat meminta adanya langkah konkret berupa penertiban terhadap oknum penggarap ilegal serta program reboisasi besar-besaran untuk memulihkan kembali hutan yang hilang.
Jika pengawasan tetap lemah dan tak ada tindakan tegas, masyarakat khawatir hutan Blimbingsari akan benar-benar hilang dari peta hijau Jembrana. Yang tertinggal hanyalah catatan kelalaian aparat kehutanan dalam menjaga warisan alam yang seharusnya dilestarikan untuk generasi mendatang. (Yadi/Rif)