
Surabaya, Gema Nusantara – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Antyo Harri Susetyo menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa perkara penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar.
Ketiga terdakwa tersebut masing-masing adalah Sumarji alias Marji, Rachmad Arga Dumilang bin Agung Dwi, dan Bagas Shihabudin bin Achmad Fathoni.
Dalam sidang putusan yang digelar Selasa (14/10/2025), majelis hakim menyatakan bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta menyalahgunakan niaga bahan bakar minyak (BBM) yang disubsidi dan/atau pendistribusiannya yang diberikan penugasan oleh pemerintah. Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Maka menjatuhkan pidana terhadap masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama empat (4) bulan dan denda sebesar Rp15 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan satu bulan,” ujar Hakim Antyo saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang Cakra, PN Surabaya.
Hakim juga menetapkan masa penahanan para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta memerintahkan ketiganya tetap ditahan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati, S.H. menuntut agar para terdakwa dijatuhi pidana empat bulan penjara dan denda Rp25 juta, subsider dua bulan kurungan.
Kasus ini bermula saat Tim Kepolisian Polrestabes Surabaya pada 13 Juni 2025 menangkap truk tangki Isuzu Nopol L-8515-UR bermuatan 5.000 liter Bio Solar bertuliskan PT Cahaya Pratama Energy di kawasan Jalan Kenjeran. Sopir truk, Sumarji, tidak dapat menunjukkan surat dokumen asal barang.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa solar tersebut dibeli dari gudang penimbunan di Bangkalan, Madura, melalui perantara bernama Tomi Ali (berkas terpisah), dengan harga Rp8.700 per liter, lebih mahal dari harga subsidi Rp6.800 per liter.
Solar tersebut rencananya akan dijual kembali ke PT Tonggak Ampuh Malang dengan harga Rp12.650 per liter, sehingga menimbulkan keuntungan dari selisih harga bagi terdakwa II dan III selaku pengurus perusahaan.
Adapun barang bukti berupa truk tangki Isuzu, 5.000 liter solar, 55 jeriken, dua mobil pikap, dan pompa celup dinyatakan dirampas untuk negara. Sementara sejumlah dokumen perusahaan dan alat ukur dikembalikan kepada pihak terkait.
Putusan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Ketiga terdakwa menyatakan menerima vonis tersebut, sementara JPU menyatakan masih pikir-pikir atas putusan majelis hakim.
(Bertus)