
Surabaya, Gema Nusantara – Direktur Utama PT Sumber Hidup Chemindo (PT SHC), Sugiarto Sinugroho bin Gunawan Sinugroho (Alm) resmi diseret ke meja hijau. Ia didakwa melakukan impor ilegal 494,4 ton sodium cyanide (sianida), bahan kimia berbahaya yang penggunaannya diawasi ketat pemerintah.
Sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (19/8/2025), dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suwarti, S.H., M.H. dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Sidang berlangsung terbuka untuk umum.
Dalam dakwaannya, JPU menegaskan bahwa Sugiarto bersama Steven Sinugroho (Direktur PT SHC) dan Leovaldo (Direktur PT Satria Pratama Mandiri) melakukan impor bahan berbahaya dengan cara meminjam izin perusahaan lain. Perkara keduanya ditangani secara terpisah.

Kronologi Kasus
PT SHC berdiri sejak 2001 dan memiliki izin sebagai Distributor Tetap Bahan Berbahaya (DT-B2) melalui penunjukan dari PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI). Dengan status tersebut, perusahaan hanya berhak menyalurkan bahan berbahaya, bukan mengimpor langsung.
Namun, sejak April 2024 hingga April 2025, Sugiarto bersama Steven diduga memanfaatkan izin Importir Produsen Bahan Berbahaya (IP-B2) dan Persetujuan Impor Bahan Berbahaya (PI-B2) milik PT Satria Pratama Mandiri (PT SPM) yang dipimpin Leovaldo.
Lewat skema itu, mereka berhasil mendatangkan tujuh kali kiriman sodium cyanide dari Tiongkok dengan total 9.888 drum atau 494,4 ton.
Awalnya, bahan berbahaya tersebut disebut untuk kebutuhan proyek tambang emas di Kalimantan. Namun, karena produksi gagal, sebagian besar justru dijual kembali ke pasar bebas dengan harga Rp4,2 juta–Rp4,6 juta per drum.
Kasus ini terbongkar setelah polisi menggerebek gudang PT SHC di kawasan Margomulyo, Surabaya, pada 14 April 2025. Ribuan drum sianida ditemukan lengkap dengan dokumen impor dan catatan distribusi.
Selanjutnya, uji laboratorium forensik Polda Jawa Timur memastikan barang bukti tersebut benar natrium sianida, zat beracun yang masuk kategori Bahan Berbahaya (B2) sesuai Permendag No. 7/2022 jo. No. 25/2024.
Jerat Hukum
Atas perbuatannya, JPU mendakwa Sugiarto melanggar Pasal 24 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan jo. Pasal 112 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021, serta ketentuan dalam Permendag Nomor 25 Tahun 2024 mengenai Pengawasan Bahan Berbahaya.
Agenda sidang berikutnya dengan pemeriksaan saksi-saksi akan digelar pekan depan. (Red/Bertus)