Site icon MediaGetar.com

Gegara Bisnis Perusahaan Keluarga Seret Istri dan Anak, Hingga PT NIM Rugi Rp 6,2 Miliar

Surabaya, Gema Nusantara – Sidang kasus perkara dugaan penipuan dan penggelapan Rp 6,2 miliar dengan terdakwa Henry Wibowo, mantan pimpinan CV Baja Inti Abadi (BIA), kembali membuka potret suram etalase bisnis keluarga.

Terdakwa Henry Wibowo mengakui bahwa dirinya telah memerintahkan pemesanan besi baja dari PT Nusa Indah Metalindo (PT NIM) dan juga terkait penggunaan bilyet giro (BG) sebagai alat pembayaran saat didengar keterangannya di ruang sidang Garuda 1 Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (9/9/2025).

“Adapun dalam pembelian besi itu atas perintah saya sebagai pemilik perusahaan. Bahkan ada yang dibayar langsung, tapi ada juga bertahap. Memang saya yang tahu bilyet giro (BG) itu kosong sejak tahun 2023,” kata terdakwa Henry Wibowo.

Henry Wibowo juga tidak membantah belum melunasi transaksi Rp 6,2 miliar tersebut. Bahkan ia menambahkan sudah mengembalikan satu unit apartemen senilai Rp 800 juta dan berharap diberi waktu untuk melunasi sisa utangnya.

Nama keluarga besar turut terseret dalam etalase perkara ini.

Bahkan Variani, mantan istri Henry Wibowo sekaligus komisaris CV BIA, menegaskan bahwa dirinya hanya “dipinjam nama” dan tidak pernah terlibat dalam transaksi perusahaan.

“Saya tidak pernah ikut jual beli, tidak pernah menerima uang sepeser pun, dan sudah mundur sejak tahun 2022,” ucap Variani.

Pernyataan ini ditegaskan di hadapan majelis hakim yang juga menekankan bahwa komisaris memiliki fungsi pengawasan dan bukan sekadar formalitas.

Kesaksian lain datang dari Calvin, mantan karyawan sekaligus anak Henry. Ia menyebut perusahaan sempat mengembalikan satu unit apartemen kepada pihak PT NIM, namun ada juga dua lembar bilyet giro (BG) yang pada saat diserahkan tidak bisa dicairkan karena saldo tidak mencukupi.

Oleh karena itu, fakta ini memperkuat catatan jaksa bahwa PT NIM telah melayangkan tiga kali somasi sebelum membawa kasus perkara ini ke ranah hukum.

Kasus ini berawal dari pembelian besi baja senilai Rp 6,2 miliar oleh CV BIA pada 2023 lalu yang tak terlunasi, walaupun barang sudah diterima dan dialirkan ke pelanggan.

Selain itu, ada enam lembar bilyet giro (BG) senilai Rp 1,05 miliar yang dijadikan jaminan, namun semuanya ditolak bank.

Seusai persidangan, perwakilan PT NIM, Bapak Budi, menyatakan bahwa apartemen bukan merupakan pembayaran, melainkan bagian dari negosiasi perdamaian yang belum tercapai kesepakatan.

Hingga kini, peralihan hak belum terealisasi, dan dokumen PPJB masih atas nama Variani serta telah dijadikan barang bukti (BB) dalam perkara ini.

Oleh sebab itu, berdasarkan ketentuan KUHP, tanggung jawab atas kerugian perusahaan akibat perbuatan penipuan maupun penggelapan masih berada pada pihak yang secara sah terbukti melakukan atau yang telah memerintahkan perbuatan tersebut.

Sidang dijadwalkan berlanjut pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan.

(Lisa/Staind/Bertus).

Exit mobile version