Site icon MediaGetar.com

Diduga Gelapkan Uang Konsumen, Oknum Developer di Probolinggo Resmi Dilaporkan ke Polisi

Probolinggo, Gema Nusantara – Niat hati memiliki rumah impian, seorang warga berinisial AB justru harus menelan pil pahit. Ia diduga menjadi korban penipuan oleh oknum pengembang properti (developer) berinisial IV alias AS (Agus Santoso). Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materil hingga ratusan juta rupiah.

​Kronologi kejadian bermula pada 24 Januari 2022. Saat itu, AB menyerahkan uang tanda jadi (DP) sebesar Rp25 juta kepada IV alias AS untuk pembelian unit rumah yang berlokasi di Jalan Supriyadi, Gang Kelapa, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo. Kesepakatan ini diperkuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Fenny Herawati, SH, M.Kn pada 25 Februari 2022.

​Setelah proses pengikatan jual beli tersebut, terlapor kembali meminta uang sebesar Rp119 juta dengan dalih agar proses pembangunan rumah dapat dipercepat. Tak berhenti di situ, beberapa bulan kemudian, IV kembali meminta biaya tambahan untuk pembangunan pagar dan fasilitas lainnya.

​Namun, janji pembangunan tersebut tidak kunjung terealisasi. Merasa curiga karena unit rumah tak kunjung diserahterimakan selama bertahun-tahun, AB kemudian mendatangi kantor PPAT Fenny Herawati untuk mengonfirmasi status tanah tersebut.

​Betapa terkejutnya korban saat mengetahui bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM) objek tersebut ternyata sudah beralih nama kepada pihak lain bernama H. Anang. Saat dikonfirmasi, H. Anang menjelaskan bahwa IV memiliki utang pribadi kepadanya, dan tanah beserta bangunan tersebut dijadikan sebagai jaminan.

​”Saat ditanya soal nasib rumah saya, IV hanya menjawab sabar dan berjanji akan mengganti uang saya jika rumahnya yang lain laku. Namun selama dua tahun terakhir, janji itu tidak pernah terbukti dan selalu banyak alasan,” ungkap AB dengan penuh sesal.

​Atas dasar itulah, AB didampingi penasihat hukumnya resmi melaporkan peristiwa ini ke Polres Probolinggo Kota, Polda Jawa Timur. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor: LP/B/44/III/2026/SPKT/POLRES PROBOLINGGO KOTA/POLDA JAWA TIMUR pada Senin, 30 Maret 2026.

​Penasihat Hukum korban, R. Ferinando, S.H., menegaskan bahwa persoalan ini seharusnya tidak perlu sampai ke ranah hukum jika terlapor memiliki itikad baik untuk mengembalikan kerugian kliennya.

​”Kasus ini jelas murni tindakan pidana. Klien kami sudah membayar lunas rumah tersebut sejak tahun 2022, namun hingga laporan ini dibuat, ia tidak mendapatkan haknya. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 502 KUHP dan/atau 486 KUHP dan/atau 492 KUHP UU No. 1 Tahun 2023,” tegas Ferinando.

​Pihak Kuasa Hukum juga memohon atensi khusus dari Pimpinan Polri, Kapolda Jawa Timur, Kapolres Probolinggo Kota, serta Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota untuk segera menindaklanjuti perkara ini secara tegas.

​”Kami berharap proses hukum berjalan cepat sehingga hak korban bisa kembali. Penanganan yang optimal tentu akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi Polri,” pungkasnya.

​Hingga berita ini diturunkan, masyarakat menanti perkembangan lebih lanjut terkait penanganan kasus dugaan penipuan properti ini di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota. (NH)

Exit mobile version