
Lampung, Gema Nusantara – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), M. Nurullah RS, menyoroti keras dugaan kebal hukum yang disematkan kepada bos PT Sugar Group Companies (SGC), Purwanti Lee atau yang dikenal dengan sebutan Ny. Lee. Nurullah menyebut, selama bertahun-tahun berbagai kasus yang menyeret nama Ny. Lee tidak pernah diproses secara tuntas oleh aparat penegak hukum, bahkan terkesan diabaikan.
“Ny. Lee diduga kebal hukum. Banyak persoalan yang menyeret namanya, mulai dari dugaan pengemplangan pajak hingga penyerobotan lahan milik warga. Namun tidak satu pun proses hukum berjalan. Bahkan, aksi unjuk rasa yang dilakukan masyarakat seolah dianggap angin lalu,” ujar Nurullah saat ditemui di Posko Sekretariat Panitia Rakernas, Senin (14/7/2025).
Ia juga menyayangkan tidak adanya tindak lanjut terhadap sejumlah kasus besar yang diduga melibatkan perusahaan yang dipimpin Purwanti Lee, termasuk perkara peraturan gubernur tentang pembakaran lahan tebu yang dinilai merugikan negara. Menurut Nurullah, kasus suap senilai Rp70 miliar yang menyeret mantan hakim Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricard, juga perlahan menghilang dari sorotan publik. Ia menilai ketidakadilan makin terasa di tengah masyarakat Lampung, yang hanya bisa menyaksikan tanah mereka dieksploitasi sementara manfaatnya tak dirasakan langsung.

PT Sugar Group Companies (SGC) merupakan produsen gula terintegrasi yang berbasis di Provinsi Lampung dan memiliki sejumlah anak perusahaan besar, seperti PT Gula Putih Mataram, PT Sweet Indo Lampung, PT Indolampung Perkasa, dan PT Indolampung Distillery. Keempat perusahaan ini berada di bawah naungan Grup Garuda Panca Artha, setelah sebelumnya sempat dikelola oleh Grup Salim dan diserahkan ke BPPN akibat krisis BLBI. Kini, grup tersebut dipimpin oleh Purwanti Lee bersama kakaknya, Gunawan Yusuf, yang disebut-sebut menguasai lebih dari 75 ribu hektare lahan HGU dan menjadi pemilik pabrik gula terbanyak di Indonesia.
Nama SGC belakangan mencuat dalam kasus suap dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan hakim MA, Zarof Ricard. Dalam persidangan pada Mei 2025, Zarof mengaku menerima uang senilai Rp50 miliar untuk mengurus perkara perdata antara Sugar Group dan Marubeni Corporation, serta tambahan Rp20 miliar untuk penanganan di tingkat Peninjauan Kembali (PK). Purwanti Lee sempat dipanggil oleh penyidik Kejaksaan Agung namun mangkir, hingga akhirnya rumahnya digeledah. Meski demikian, penggeledahan tidak membuahkan hasil signifikan dan kantor SGC hingga kini belum tersentuh aparat.

Di sisi lain, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan bahwa pembakaran lahan untuk panen tebu merupakan pelanggaran hukum. KLHK mencatat dua anak perusahaan SGC, yakni PT Sweet Indo Lampung dan PT Indolampung Perkasa, melakukan pembakaran pada ribuan hektare lahan dari tahun 2021 hingga 2023. Meski perusahaan berlindung di balik Peraturan Gubernur Lampung, Mahkamah Agung kemudian mengabulkan gugatan uji materiil dan memerintahkan pencabutan peraturan tersebut karena bertentangan dengan undang-undang.
Direktur Penanganan Pengaduan KLHK, Ardyanto Nugroho, menegaskan bahwa praktik pembakaran justru merusak tanah dalam jangka panjang dan merugikan negara. Namun hingga kini, tidak ada proses hukum lanjutan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi atau Kejaksaan Agung atas kerugian lingkungan dan keuangan negara akibat praktik tersebut.
M. Nurullah RS menilai situasi ini mencerminkan lemahnya keberpihakan penegak hukum terhadap rakyat dan memberi kesan bahwa pemilik modal besar seolah memiliki perlindungan istimewa. Ia menyerukan agar kasus-kasus yang selama ini tertahan segera dibuka kembali secara transparan dan dituntaskan demi keadilan dan keberlangsungan lingkungan hidup di Bumi Lampung.
(Gus/Rls/Tim Media PWDPI)