
Surabaya, Gema Nusantara – Upaya licik dua pemuda yang mengklaim diri sebagai aktivis antikorupsi berujung di tangan aparat. Dua mahasiswa asal Surabaya, berinisial SH dan SF, terpaksa harus berurusan dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur setelah diduga melakukan pemerasan terhadap Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur.
Penangkapan keduanya dilakukan pada Sabtu malam (19 Juli 2025) di sebuah kafe di kawasan Ngagel Jaya Selatan, Surabaya. Keduanya diamankan dengan dugaan kuat telah meminta uang sebesar Rp50 juta kepada Kadispendik Jatim dengan ancaman akan menggelar demonstrasi jika permintaan mereka tidak dipenuhi.
Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, dalam konferensi pers pada Kamis (24 Juli 2025), membeberkan bahwa keduanya mengatasnamakan diri sebagai bagian dari organisasi Forum Gerakan Rakyat Anti Korupsi (FGRAK). Namun, setelah ditelusuri, organisasi ini tidak memiliki legalitas formal dan hanya beranggotakan dua orang: SH dan SF sendiri.
“Mereka kirim surat pemberitahuan demo dengan massa disebut mencapai 200 orang, yang akan berkumpul di Taman Apsari dan bergerak ke kantor Dinas Pendidikan pada Senin, 21 Juli. Nyatanya, itu hanya akal-akalan untuk menekan agar permintaan uang dikabulkan,” ungkap Kombes Jules.

Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa laporan dari masyarakat menjadi kunci awal terungkapnya praktik tak bermoral ini. Dalam laporan itu disebutkan bahwa dua oknum yang mengaku mahasiswa tersebut tak hanya meminta uang, tetapi juga mengancam akan mempermalukan Kadispendik di depan publik jika tuntutan tak digubris.
Barang bukti yang disita saat penangkapan antara lain uang tunai senilai Rp20.050.000, satu unit motor Honda Scoopy, satu ponsel Vivo, dan satu ponsel Oppo Reno 8. Fakta lain yang mencuat, organisasi FGRAK yang mereka bentuk tidak tercatat di Bakesbangpol, baik tingkat kota maupun provinsi.
Kasubdit Jatanras Unit III Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur, menambahkan bahwa penanganan kasus ini telah memasuki tahap penyidikan dan kedua tersangka akan dijerat dengan berbagai pasal pidana, termasuk Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, serta pasal-pasal terkait ancaman dan pencemaran nama baik. Ancaman hukumannya tak main-main, hingga maksimal sembilan tahun penjara.
Kini, topeng idealisme dua pemuda itu telah runtuh. Bukan pembela rakyat, mereka justru memperdagangkan ancaman dengan embel-embel perjuangan antikorupsi. Masyarakat pun kembali diingatkan untuk mewaspadai segala bentuk aktivisme palsu yang ternyata hanya bungkus dari ambisi pribadi.
(Lisa/Staind/Bertus)